OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Faktor penyebabnya adalah telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.

“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. yang mengakibatkan Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.

“HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.

“Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar,” lanjutnya.

Baca: OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife (Indosurya) Rp 113,97 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar

Henry Surya berafiliasi melalui empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.

Faktor penyebabnya adalah adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260706161215-19-748441/video-jurus-cari-cuan-investasi-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/748441?comscore=off”,”time”:489,”title”:”Video: Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/06/jurus-cari-cuan-pasar-keuangan-ri-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan-1783329538198_169.png”}]’); Next Article OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife (Indosurya) Rp 113,97 Miliar yang mengakibatkan Penyitaan aset ini dilakukan

Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan mengungkapkan Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.

“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai melalui ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Ia memaparkan kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-2019.

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 749470, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260709141540-17-749470/ojk-ungkap-modus-henry-surya-gelapkan-dana-pemegang-polis-prolife’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 09 July 2026 14:39 Foto: OJK menggelar konferensi pers soal hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Kamis (9/7/2026).

OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal melalui nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Analisis mendalam tentang OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *