Industri berjangka di Indonesia dinaungi oleh lembaga-lembaga resmi milik pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur dan menjaga stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang dimaksud adalah BAPPEBTI, BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI).
Legalitas PT. Equityworld Futures:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 01 tanggal 2 Juli 2005 oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures.
- Pengesahan Departemen Hukum dan HAM Nomor : C-29097 HT.01.010 TH.2005
- Akta Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equity-world Futures Nomor : 11 tanggal 4 November 2008, oleh Notaris Tan Susy, SH.
- Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-95798. AH .01.02.TAHUN.2008
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
- Izin Usaha Pialang Berjangka, Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005.
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Indonesia Nomor : 36/AK-KBI/IV/2006.
- Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 162/GM/DIR/V/2006.
- SK BAPPEBTI Nomor : 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Goldmany Futures.
- SK BAPPEBTI Nomor: 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld Futures.
- Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Equityworld Futures Nomor: 26/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2014