OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Di sisi lain, menjalankan aktivitas pialang asuransi. sedangkan Rinciannya terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Ogi menjelaskan setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang tenaga pialang yang telah terdaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan izin dari OJK.

“OJK masih menemukan pihak yang jalankan kegiatan menyerupai pialang asuransi dengan mempekerjakan agen asuransi

OJK akan menindak tegas temuan tersebut melalui proses penegakan hukum yang saat ini telah berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di OJK.

OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 756985, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260806085524-17-756985/ojk-tindak-15-pialang-asuransi-ilegal-ketua-asosiasi-beri-imbauan-ini’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia 06 August 2026 09:10 Foto: Ketua Umum DAI (Dewan Asuransi Indonesia), Yulius Bhayangkara menyampaikan pemaparan dalam acara Market Outlook 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Penegakan hukum dilakukan, sampai saat ini ada 15 perusahaan yang diindikasikan melakukan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (4/8/206).

Kini, 15 perusahaan tersebut kasusnya telah ditangani penyidik OJK mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga sebagian telah memasuki proses persidangan.

Selain menindak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil tindakan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama melalui pialang tidak berizin.

OJK telah melakukan supervisory action melalui meminta penghentian kerja sama tersebut serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar.

Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan melalui penerapan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD).

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengimbau perusahaan asuransi untuk tidak bekerja sama melalui perusahaan pialang (broker) yang diduga menjalankan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Apparindo sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK dalam menertibkan pialang asuransi ilegal.

Karena itu, Apparindo mendukung langkah penertiban yang dilakukan OJK melalui tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.

Lebih lanjut, Yulius menyatakan Apparindo mendukung pembenahan terhadap pialang ilegal agar dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini proses tersebut masih berlangsung melalui sebanyak 434 tenaga pialang telah terdaftar.

 

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260724153130-19-753659/video-mobil-listrik-makin-laris-permintaan-asuransi-kendaraan-naik”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/753659?comscore=off”,”time”:546,”title”:”Video: Mobil Listrik Makin Laris, Permintaan Asuransi Kendaraan Naik?”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/24/mobil-motor-listrik-makin-laris-permintaan-asuransi-kendaraan-ikut-meroket-1784885149588_169.png”}]’); Next Article El Nino Ekstrem Ancam Industri Asuransi, Bos OJK Ungkap Alasannya

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut secara legal tidak berada dalam ekosistem perasuransian yang sah di Indonesia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

“Pialang ilegal bukan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK.

Dampak dari hal tersebut adalah berpotensi menimbulkan risiko bagi industri maupun konsumen. akibat Mereka gelap dan secara legal tidak ada di ekosistem perasuransian,” ujar Yulius kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/8/2026).

Ia menambahkan pialang ilegal beroperasi di luar pengawasan regulator

Langkah tersebut dinilai penting agar upaya penegakan aturan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.

“Menyerukan dukungan agar perusahaan asuransi tidak bertransaksi melalui pialang gelap (ilegal) yang tidak terdaftar di OJK dan Apparindo,” tegas Yulius.

Sebelumnya, OJK mengungkap terdapat 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.

Dampak dari hal tersebut adalah potensi kerugian akibat penggunaan pialang tidak berizin dapat diminimalkan.

OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan guna memperoleh STTD berbasis QR Code. akibat Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku industri dapat memverifikasi status pialang secara real time

Menurutnya, penguatan dan pengembangan industri perasuransian harus diikuti melalui perbaikan ekosistem industri secara menyeluruh.

Yulius menegaskan perusahaan pialang asuransi ilegal bukan merupakan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK.

Analisis mendalam tentang OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *