Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Lewat RUU P2SK Baru, Purbaya: Bos-Pegawai OJK Dapat Perlindungan Hukum yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6.
π Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14.
Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5.
Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11.
Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10.
Lewat RUU P2SK Baru, Purbaya: Bos-Pegawai OJK Dapat Perlindungan Hukum Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739853, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260603172848-17-739853/lewat-ruu-p2sk-baru-purbaya-bos-pegawai-ojk-dapat-perlindungan-hukum’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Adrianto, CNBC Indonesia 03 June 2026 17:31 Foto: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, (CNBC Indonesia/Robertus)
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan,Β seluruh pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan iniΒ kata dia sebagaimana akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang baru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca: Purbaya Ungkap Isi RUU P2SK: Dana Haji-Tapera Diatur & Diawasi OJK
Purbaya mengatakan, dalam RUU P2SK itu, diatur tentang penguatan tata kelola OJK, yang salah satunya dalam bentuk pengaturan perlindungan hukum bagi para anggota dewan komisioner OJK, pejabatnya, hingga para pegawainya.
“Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK,” tegas Purbaya dalam rapat kerja melalui Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Purbaya, perlindungan hukum ini termasuk dalam bentuk keweangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan.
“Kewenangan dewan komisoner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisoner dan atau pejabat OJK,” tuturnya.
Dalam RUU P2SK yang baru, Purbaya menyebut bahwa juga ada pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan.
“Pengaturan mengenai periode dan penggunaan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaskanaan hapus buku dan hapus tagih,” tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, RUU P2SK baru telah disepakati Komisi XI DPR dan pemerintah untuk ditetapkan dalam Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan ini diperoleh seusai Panitia Kerja pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun telah mengetuk palu kesepakatan, setelah isi laporan panja itu disepakati antara seluruh fraksi DPR di Komisi XI bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” tegas Misbakhun.
Baca: Purbaya: OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru, Pengawas Bursa Mineral
Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal juga telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja,” kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun 17 pokok metari muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK sebagai berikut:
1.
Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17.
Bank dalam penyehatan
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260423131440-19-729212/video-bi-fokus-perkuat-jaga-sektor-keuangan-nilai-tukar-rupiah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729212?comscore=off”,”time”:90,”title”:”Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/23/bi-siap-mempertahankan-stabilitas-jaga-peluang-pertumbuhan-ekonomi-1776928152333_169.png”}]’); Next Article Purbaya: OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru, Pengawas Bursa Mineral
Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8.
Analisis mendalam tentang Lewat RUU P2SK Baru, Purbaya: Bos-Pegawai OJK Dapat Perlindungan Hukum akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
π Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
π’ Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
π Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
π’ Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
β οΈ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
