Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru ‘SRIA’ yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Dikutip dari pedoman SRIA, OJK menegaskan produk SRIA pada pedoman ini merupakan produk Investasi melalui karakteristik utama berbasis akad mudharabah muqayyadah yang memungkinkan nasabah untuk menjadi Nasabah Investor dengan mensyaratkan batasan penggunaan dana yang akan diinvestasikan oleh Bank Syariah dan/atau UUS sebagai mudharib.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan aktivitas produk Investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah, maka diperlukan pedoman komprehensif terkait penerapan SRIA pada perbankan syariah yang bertujuan untuk memberikan kesamaan pandang baik untuk regulator, industri, Nasabah Investor ataupun nasabah secara umum dalam mengimplementasikan produk SRIA.
Pedoman ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan SEOJK Nomor 10/ SEOJK.03/2023 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah beserta perubahannya.
(CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 akan mendorong kepastian hukum mengenai instrumen keuangan syariah, yakni Sharia Restricted Investment Account.
Adapun, SRIA atau Shariah Restricted Investment Account adalah produk investasi syariah di mana nasabah menempatkan dananya di bank dan dana ini akan disalurkan secara khusus ke proyek atau sektor usaha tertentu sesuai instruksi nasabah.
Produk ini berbasis akad mudharabah muqayyadah.
Baca: Lewat RUU P2SK Baru, Purbaya: Bos-Pegawai OJK Dapat Perlindungan Hukum
“SRIA yang hasil penyelesaian asetnya hanya bisa dibayarkan atau dikembalikan kepada nasabah investor.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada nasabah atau investor terhadap produk investasi syariah,” katanya.
SRIA sudah dibahas dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI).
“Pedoman produk SRIA ini meliputi struktur produk, manajemen risiko dan kontrol internal, perilaku pasar (market conduct), transparansi dan pengungkapan, serta skema, mekanisme dan pembukuan SRIA,” tulis OJK dalam pedoman SRIA.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260520141248-19-736373/video-jurus-asuransi-perkuat-kecukupan-modal-hadapi-gejolak-global”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/736373?comscore=off”,”time”:522,”title”:”Video: Jurus Asuransi Perkuat Kecukupan Modal Hadapi Gejolak Global”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/20/jurus-asuransi-perkuat-kecukupan-modal-hadapi-gejolak-global-1779261811244_169.png”}]’); Next Article Komisi XI dan Purbaya Sepakati Draf RUU P2SK, Siap Dibawa ke Paripurna
Dalam peta jalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya diferensiasi produk perbankan syariah melalui produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru ‘SRIA’ Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739855, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260603173438-17-739855/ruu-p2sk-dukung-kepastian-hukum-instrumen-syariah-baru-sria’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Andrianto, CNBC Indonesia 03 June 2026 17:38 Foto: Komisi XI DPR RI Rapat Kerja melalui Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Analisis mendalam tentang RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru ‘SRIA’ akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
