Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.

Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260223132500-19-713063/video-januari-2026-pertumbuhan-kredit-perbankan-naik-102–yoy-“,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/713063?comscore=off”,”time”:75,”title”:”Video: Januari 2026, Pertumbuhan Kredit Perbankan Naik 10,2% (YoY)”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/23/januari-2026-pertumbuhan-kredit-perbankan-naik-102-yoy-1771831988985_169.png”}]’); Next Article Buntut Korupsi Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 733238, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260507182910-17-733238/eks-dirut-bjb-yuddy-renaldi-diputus-bebas-di-kasus-sritex’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); mkh,  CNBC Indonesia 07 May 2026 18:45 Foto: Ilustrasi Logo Sritex.

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) YuddyRenaldi dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, mengutip dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex.

Ia menuturkan terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

Selain itu, kata dia, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Analisis mendalam tentang Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *