OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260428131323-19-730555/video-ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-bahas-reformasi-bursa”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/730555?comscore=off”,”time”:72,”title”:”Video: OJK Kembali "Kopdar" melalui MSCI Bahas Reformasi Bursa”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/28/ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-1777360387123_169.png”}]’); Next Article Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari?

Faktor penyebabnya adalah melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. yang mengakibatkan Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pindar.

“Seluruh Penyelenggara Pindar diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan,” tutur Agusman.

Baca: OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

Sebelumnya oknum debt collector di Semarang ramai dibicarakan

Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Ia menyebut ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 733192, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260507163943-17-733192/ojk-minta-pinjol-perketat-penggunaan-debt-collector’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia 07 May 2026 18:30 Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan.

Ia kemudian menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan.

“Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh.

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh debt collector Indosaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut para penyelenggara pindar didorong untuk memastikan kerja sama melalui pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala.

Analisis mendalam tentang OJK Minta Pinjol Perketat Penggunaan Debt Collector akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *