Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Baca: CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
(rob/wur) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260507170928-19-733203/video-dukung-ketahanan-energi-bisnis-offshore-migas-kebut-ekspansi”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/733203?comscore=off”,”time”:547,”title”:”Video: Dukung Ketahanan Energi, Bisnis Offshore Migas Kebut Ekspansi”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/07/dukung-ketahanan-energi-prabowo-era-perang-bisnis-offshore-migas-siap-ekspansi-1778149305905_169.png”}]’); Next Article Update Terbaru Konflik Emiten Milik 2 Konglomerat RI
Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).
“Banding pasti kami tempuh.
Faktor penyebabnya adalah bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013 artinya NCD sah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. yang mengakibatkan Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat dalam perkara ini.
Sebaliknya, dalam putusan tersebut tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen alias arranger.
MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.
Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU
Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Disebutkan bahwa, pasalnya MNC menemukan banyak kejanggalan dalam putusan tersebut.
Dan permohonan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran dalam situs PN Jakarta yang dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026, banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Baca: Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 M Ditambah Bunga
Perkara tersebut sebelumnya terdaftar melalui nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP.
(File Foto – AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNBC Indonesia – Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding mengajukan banding atas kasus melawan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 733244, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260507184535-17-733244/kalah-gugatan-dari-jusuf-hamka-hary-tanoe-ajukan-banding’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 07 May 2026 18:55 Foto: Presiden dan CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo saat wawancara melalui The Associated Press di Jakarta, Indonesia.
Faktor penyebabnya adalah masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, MNC akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. yang mengakibatkan Chris mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan
Analisis mendalam tentang Kalah Gugatan dari Jusuf Hamka, Hary Tanoe Ajukan Banding akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
