Tak Bayar Utang Rp381 juta, Anak Usaha Adhi Karya Dibawa ke PKPU

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Tak Bayar Utang Rp381 juta, Anak Usaha Adhi Karya Dibawa ke PKPU yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Menurut perseroan, permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai melalui ketentuan yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut,” tutupnya.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260623084511-19-744881/video-target-bi-perluas-transaksi-mata-uang-lokal-lct-di-china-saudi”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/744881?comscore=off”,”time”:382,”title”:”Video: Target BI Perluas Transaksi Mata Uang Lokal LCT di China-Saudi”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/23/tujuan-bi-perluas-transaksi-mata-uang-lokal-pakai-lct-dari-china-arab-saudi-1782193295839_169.png”}]’); Next Article Adhi Karya (ADHI) Ganti Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Terbarunya

Tak Bayar Utang Rp381 juta, Anak Usaha Adhi Karya Dibawa ke PKPU Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 745120, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260623165511-17-745120/tak-bayar-utang-rp381-juta-anak-usaha-adhi-karya-dibawa-ke-pkpu’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 23 June 2026 19:50 Foto: Dok PT Adhi Commuter Properti Tbk.

Di sisi lain, secara keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan,” tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (23/6/2026).

Manajemen mengaku, meskipun operasional perusahaan saat ini masih tetap berjalan, namun saat ini Perseroan sedang menghadapi tantangan signifikan berupa melambatnya dinamika pasar properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas yang berdampak pada penyesuaian skala prioritas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.

Perseroan juga menegaskan bahwa pengajuan PKPU tersebut hingga saat ini belum menimbulkan dampak langsung terhadap perjanjian-perjanjian pembiayaan yang dimiliki perusahaan, baik yang terkait dengan obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit modal kerja.

Menurut ADCP, berdasarkan ketentuan dalam berbagai instrumen pembiayaan tersebut, status wanprestasi baru dapat terjadi apabila perusahaan telah secara resmi dinyatakan berada dalam kondisi PKPU berdasarkan putusan pengadilan.

Perseroan mengaku, pihaknya memiliki kendala antara lain terdapatnya keterbatasan arus kas yang cukup signifikan sebagai dampak dari menurunnya penjualan properti serta lambatnya realisasi piutang terus berupaya maksimal menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk itikad baik.

“Perseroan saat ini sedang mengupayakan penyelesaian di luar Pengadilan dengan fokus pada negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus mempersiapkan dana untuk mencapai hasil yang maksimal. sedangkan Berdasarkan pekerjaan tersebut, ADCP disebut memiliki kewajiban kepada pemohon sebesar Rp381.726.000.

Baca: BEI Gembok Saham ADCP dan IFSH, Ini Penyebabnya

Namun, manajemen menegaskan nilai tuntutan tersebut tidak material terhadap kondisi keuangan perseroan dan perusahaan tetap beroperasi secara normal sembari menempuh langkah penyelesaian di luar pengadilan.

“Secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi dan operasional,

(ADCP)

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kontraktornya, yaitu PT Tiyang Tehnik Seisoku.

Hubungan kerja sama kedua pihak didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor 114-3/261/IX/2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024.

Faktor penyebabnya adalah itu, prioritas utama Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, serta Perseroan sangat terbuka komunikasi dan koordinasi terhadap kreditur-kreditur yang memiliki kondisi kritis dan Perseroan senantiasa menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari kreditur.

Selain itu, perusahaan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menyusun pembelaan dan menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU tersebut. yang mengakibatkan Oleh

Dalam hal ini Perseroan juga akan meminta dukungan kepada Induk untuk melakukan penyelesaian kewajiban yang ketentuannya akan diatur dalam mekanisme hubungan Induk dan Anak Perusahaan,” manajemen menjelaskan.

Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus kas yang belum pulih sepenuhnya, risiko munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.

Analisis mendalam tentang Tak Bayar Utang Rp381 juta, Anak Usaha Adhi Karya Dibawa ke PKPU akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *