Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Dampak dari hal tersebut adalah seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.

“Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak perbankan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan pajak,” sebagaimana tertera dalam siaran pers.

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Ibnu Shodiq W, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Prasetyo Widodo dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Slamet Aji dan kuasa Wajib Pajak sebagai saksi.

Baca: Duit Warga RI Dimaling Rp 9,1 Triliun, Sehari 1.000 Orang Jadi Korban

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan. akibat 28, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Pelaksanaan Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan.

Dalam proses pelaksanaan sita tersebut Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank BNI untuk memastikan kelancaran jalannya proses penyitaan dan pihak bank memberikan dukungan dan koordinasi penuh

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 743933, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260619090528-17-743933/ditjen-pajak-sita-2-rekening-pt-ag-isi-saldonya-rp3349-m’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia 19 June 2026 09:15 Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Faktor penyebabnya adalah menunggak pajak RP 24,86 miliar.

Sebelum dilakukan penyitaan pada 10 Juni 2026 itu, DJP menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti menerbitkan surat teguran pada 24 September 2024.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: DJP Sita Berbagai Aset Penunggak Pajak: Mobil-Motor hingga Apartemen

“Upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan jauh hari untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024,” dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jumat (19/6/2026).

Setelah upaya penyerahan surat teguran, dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu terhadap tunggakan pajak atas ketetapan yang belum dilunasi.

Setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa dan tunggakan belum dilunasi juga maka dalam rangka mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026.

Atas aset Wajib Pajak berupa rekening yang terblokir tersebut dilakukan tindakan penyitaan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2026 pada rekening bank terdaftar pada Kantor Cabang Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir yang beralamat di Jalan Hang Lekir 2 No. yang mengakibatkan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II melakukan pemblokiran 2 rekening milik PT AG dengan isi saldo Rp 33,49 miliar

Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260618143550-19-743770/video-bi-kembali-naikkan-suku-bunga-acuan-25-bps-menjadi-575″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743770?comscore=off”,”time”:735,”title”:”Video: BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Bps Menjadi 5,75%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/18/bi-kembali-naikkan-suku-bunga-acuan-25-menjadi-575-1781770054271_169.png”}]’); Next Article Tarik Uang di ATM Gagal Tapi Saldo Berkurang, Begini Solusinya

Analisis mendalam tentang Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *