Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Bekukan Izin Penjamin Efek NH Korindo Imbas Kasus Bentjok yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
LKTT 2023.
Adapun aksi tersebut akhirnya diketahui tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Diketahui Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Dalam kasus ini Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 juga dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp110.000.000 secara tanggung renteng.
Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020 s.d.
2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng.
Lalu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d.
Faktor penyebabnya adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 s.d. yang mengakibatkan OJK Bekukan Izin Penjamin Efek NH Korindo Imbas Kasus Bentjok Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 719099, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260315080247-17-719099/ojk-bekukan-izin-penjamin-efek-nh-korindo-imbas-kasus-bentjok’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); fsd, CNBC Indonesia 15 March 2026 10:15 Foto: CNBC INDONESIA
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) imbas kasus penggunaan dana IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang juga melibatkan nama Benny Tjokrosaputro atau juga dikenal sebagai Bentjok.
NH Korindo dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek tau underwriter selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: OJK Blacklist Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup
PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan.
PT NH Korindo dikenai sanksi administratif tersebut mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
NH Korindo juga diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti kepada nominee Bentjok pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.
Selanjutnya, Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode Tahun 2019 juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000 dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama satu tahun.
Aliran Dana IPO
Sanksi dikeluarkan
Faktor penyebabnya adalah AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Selain itu adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada Pihak selain Direksi. yang mengakibatkan 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun.
Kemudian, Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000
Faktor penyebabnya adalah tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK menyampaikan total denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260305121922-19-716249/video-mirae-sekuritas-diduga-raup-rp-145-t-hasil-manipulasi-ipo”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716249?comscore=off”,”time”:110,”title”:”Video: Mirae Sekuritas Diduga Raup Rp 14,5 T Hasil Manipulasi IPO”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/05/mirae-asset-sekuritas-diduga-raup-untung-rp-145-t-dari-manipulasi-ipo-saham-bebs-1772694102470_169.png”}]’); Next Article Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK yang mengakibatkan Hal ini menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter.
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000
Analisis mendalam tentang OJK Bekukan Izin Penjamin Efek NH Korindo Imbas Kasus Bentjok akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
