Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Sanksi Denda Rp5,7 M Atas Kasus Transaksi Semu Impack (IMPC) yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Faktor penyebabnya adalah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari-April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43.72 miliar,” jelas Hasan.
Transaksi yang dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Baca: Breaking! yang mengakibatkan Diantaranya, PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.1 miliar
OJK Sanksi Denda Rp5,7 M Atas Kasus Transaksi Semu Impack (IMPC) Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 712627, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260220195912-17-712627/ojk-sanksi-denda-rp57-m-atas-kasus-transaksi-semu-impack–impc-‘; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 20 February 2026 20:08 Foto: PT.
April 2016 di pasar reguler melalui cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp49.12 miliar,” kata dia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260202091143-19-707219/video-respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/707219?comscore=off”,”time”:179,”title”:”Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/02/respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal-1769999933599_169.png”}]’); Next Article Pemegang Saham Impack Pratama (IMPC) Lego Saham Rp 1 Triliun
MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d.
IHSG Melesat 1% Lebih Terkerek Kinerja Saham Konglo
Pihak kedua, Sdr.
IMPC)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi Administratif atas kasus transaksi semu berupa denda Rp5,7 miliar kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari-April 2016.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Baca: Deretan Emiten Potensial Menang Tender Proyek Sampah Jadi Energi
Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga pihak.
Faktor penyebabnya adalah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
“Sdr. yang mengakibatkan MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.8 miliar
Analisis mendalam tentang OJK Sanksi Denda Rp5,7 M Atas Kasus Transaksi Semu Impack (IMPC) akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
