Suruh Tutup Reksadana, OJK Denda Manajer Investasi Rp525 Juta
PT. Equitywold Futures Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan sanksi berupa denda Rp 525 juta kepada satu manajer investasi (MI) pada bulan Oktober 2023. Selain itu OJK juga menyebut telah memberikan perintah tertulis untuk membubarkan reksa dana dan membayar likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.
“Sanksi adalah denda pada pengurus MI dimaksud dan bank kustodian terkait,” ujar Anggota Dewa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Inarno Djajadi dalam RDK OJK Senin (30/10).
Baca Juga : Harga Emas Nyungsep Usai Pesta Pora, Kabar AS Buat Was-Was
OJK juga menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak wakil perantara perdagangan efek (WPPE) dan perusahaan efek sanksi denda Rp 200 juta serta perintah tertulis.
OJK juga mengungkapkan dalam penegakan hukum pasar modal, sampai Oktober 2023 OJK telah mengenakan saksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 104 pihak. OJK juga telah memberikan sanksi denda Rp 58 miliar, 8 pencabutan izin dan 1 pembekuan izin.
Selanjutnya tahun ini OJK juga telah melayangkan 48 perintah tertulis, 23 peringatan tertulis dan sanksi denda keterlambatan Rp 14 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis keterlambatan laporan keuangan.
cnbcindonesia.com
No Comments