Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Faktor penyebabnya adalah tidak menjalankan kewajibannya sesuai polis.
Esterlina meminta perusahaan membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia sebesar Rp250 juta. yang mengakibatkan Penggugat juga meminta hakim menyatakan FWD Insurance telah melakukan wanprestasi
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Faktor penyebabnya adalah harus dilihat kembali ketentuan polis, pengecualian pertanggungan, serta alasan penolakan klaim.
Berikut sejumlah perkara perdata terkait dugaan wanprestasi asuransi jiwa yang terdaftar di PN Jakarta Selatan baru-baru ini sebagai gambaran:
1. yang mengakibatkan Jika dilakukan oleh pemegang polis atau penerima manfaat, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan asuransi, atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam polis yang telah disepakati.
Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, wanprestasi dapat terjadi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian polis, seperti tidak membayarkan uang pertanggungan atau manfaat asuransi ketika risiko yang dijamin telah terjadi dan persyaratan klaim telah dipenuhi.
Baca: OJK Buru Penjual Asuransi Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
Namun, penolakan klaim tidak serta-merta merupakan wanprestasi
Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Oktober 2026 melalui nilai sengketa sebesar Rp1,005 miliar dan berstatus sidang pertama.
Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, petitum atau tuntutan penggugat dalam perkara ini belum dapat ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi.
Wanprestasi dalam asuransi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis atau penerima manfaat.
FWD Insurance Indonesia
PT FWD Insurance Indonesia digugat oleh Esterlina Br Nainggolan melalui perkara nomor 1279/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Seluruh biaya perkara juga diminta dibebankan kepada pihak tergugat.
2.
Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia turut digugat oleh Kardius Hulu melalui perkara nomor 1102/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Faktor penyebabnya adalah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam polis.
Kardius meminta perusahaan membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia sebesar Rp1,4 miliar. yang mengakibatkan Sun Life juga diminta dinyatakan telah melakukan wanprestasi
Penggugat juga meminta pembayaran bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai uang pertanggungan tersebut, terhitung sejak 16 Juni 2025 hingga seluruh kewajiban dilaksanakan.
Selain Sun Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Penggugat meminta OJK tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, sementara biaya perkara diminta dibebankan kepada tergugat.
3.
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 783099, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261106175045-17-783099/diduga-wanprestasi-klaim-sejumlah-asuransi-digugat-nasabah’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Redaksi, CNBC Indonesia 06 November 2026 18:40 Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain itu, penggugat meminta pembayaran bunga sebesar 6% per tahun dari nilai uang pertanggungan sejak pengajuan klaim pada 2024 hingga seluruh kewajiban dilaksanakan.
Penggugat juga meminta FWD Insurance dikenakan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.
Dengan demikian, belum terdapat informasi yang dapat dipastikan mengenai rincian tuntutan maupun dasar kewajiban pembayaran yang dipersoalkan penggugat.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261008141232-19-774427/video-kinerja-asuransi-strategi-menjangkau-pasar-baru”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/774427?comscore=off”,”time”:346,”title”:”Video: Kinerja Asuransi & Strategi Menjangkau Pasar Baru”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/08/kinerja-asuransi-strategi-menjangkau-pasar-baru-1791448549574_169.png”}]’); Next Article Profibilitas Meningkat, MSIG Life Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2026 melalui nilai sengketa sebesar Rp250 juta dan saat ini berstatus persidangan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian asuransi jiwa tertanggal 19 Januari 2024 sah dan mengikat secara hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 melalui nilai sengketa mencapai Rp1,4 miliar dan saat ini berstatus persidangan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan perjanjian polis asuransi jiwa dengan jenis produk Sun Solusi Bijak sah dan mengikat secara hukum.
Great Eastern Life Indonesia
PT Great Eastern Life Indonesia juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara nomor 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Riati Hulu.
Analisis mendalam tentang Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
