Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Aset Henry Surya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Di sisi lain, tak juga dilakukan oleh tersangka.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Asing Net Sell Rp221 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya
Hingga saat ini, OJK bekerja sama dengan aparatur negara telah melakukan penyidikan dan menyita ratusan barang bukti serta aset perkara dengan total nilai Rp 113,97 miliar. sedangkan Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Aset Henry Surya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 749469, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260709142318-17-749469/tilep-ratusan-miliar-duit-asuransi-ojk-kejar-sisa-aset-henry-surya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 09 July 2026 14:50 Foto: Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian masih terus mengejar sisa aset milik Henry Surya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Meskipun perusahaan tersebut telah mendapatkan perintah tertulis untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar dengan total nilai Rp 566,24 miliar,
Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Bolly menegaskan, pihaknya terus mengejar sisa aset-aset lainnya milik Henry yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Faktor penyebabnya adalah telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.
“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260706161215-19-748441/video-jurus-cari-cuan-investasi-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/748441?comscore=off”,”time”:489,”title”:”Video: Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/06/jurus-cari-cuan-pasar-keuangan-ri-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan-1783329538198_169.png”}]’); Next Article OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife yang mengakibatkan Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
“HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkapnya.
Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.
“Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar
Faktor penyebabnya adalah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. yang mengakibatkan Lamanya proses penyidikan
Ia yakin, seluruh aset yang senilai Rp 300 miliar tersebut masih tersimpan.
“Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar.
Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan mengungkapkan, Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis ratusan miliar.
“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai melalui ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ungkapnya.
Ia memaparkan, kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-20219.
Adapun total dana yang dibawa kabur sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T mengatakan dalam mengamankan aset milik Henry Surya memakan waktu sekitar setahun.
Henry Surya berafiliasi melalui empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
Analisis mendalam tentang Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Aset Henry Surya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
