Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Punya Harta Rp9,02 Miliar

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Punya Harta Rp9,02 Miliar yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260603152309-19-739818/video-andalkan-proyek-pemerintahbisnis-logistik-siap-melesat-di-2026″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/739818?comscore=off”,”time”:492,”title”:”Video: Andalkan Proyek Pemerintah,Bisnis Logistik Siap Melesat di 2026″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/03/andalkan-proyek-pemerintah-bisnis-logistik-berambisi-tumbuh-tinggi-di-2026-1780477554949_169.png”}]’); Next Article Terseret Kasus Korupsi, Segini Harta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca: Kejagung Beberkan ‘Dosa’ Dadan Cs, Ada Pengadaan 21.801 Motor Listrik

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi melalui pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)Β Dadan Hindayana yang baru saja dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kursi.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegeraΒ (LHKPN) per 14 Maret 2025, Dadan memiliki harta kekayaan sejumlah Rp9.022.400.000.

Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Dadan juga mempunyai aset kendaraan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1,4 miliar.

Di sisi lain, Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.

Baca: Purbaya Ngaku Ikut Laporkan Mantan Kepala BGN Dadan Soal Korupsi MBG

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Punya Harta Rp9,02 Miliar Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739901, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260603192535-17-739901/dadan-hindayana-diborgol-kejagung-ternyata-punya-harta-rp902-miliar’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 03 June 2026 19:45 Foto: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Analisis mendalam tentang Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Punya Harta Rp9,02 Miliar akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *