Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ketahuan ‘Goreng’ Saham, OJK Denda Influencer Berinisial BVN Rp5,35 M yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Selain itu, untuk akun nominee, OJK juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut terkait kelayakan akun investasinya.
π Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Rinciannya, BVNΒ melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angkat 33 Undang-Undang P2SK juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 Angkat 34 Undang-Undang P2SK dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angkat 35 Undang-Undang P2SK.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260210124919-19-709809/video-ftse-tunda-penilaian-saham-ri-periode-maret-2026″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/709809?comscore=off”,”time”:70,”title”:”Video: FTSE Tunda Penilaian Saham RI Periode Maret 2026″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/10/ftse-tunda-penilaian-saham-ri-periode-maret-2026-1770705416682_169.png”}]’); Next Article Nyangkut di Saham Gorengan Bikin Trauma, Ini Cara Hindari
Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata dia.
Selain denda, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan kegiatan di sosial media BVN.
Ketahuan ‘Goreng’ Saham, OJK Denda Influencer Berinisial BVN Rp5,35 M Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 712625, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260220193732-17-712625/ketahuan-goreng-saham-ojk-denda-influencer-berinisial-bvn-rp535-m’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 20 February 2026 19:42 Foto: Belvin Tannadi/Instagram
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN atas kasus manipulasi perdagangan saham kepada masyarakat.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kasus ini berkaitan melalui penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersahabatan dengan memanfaatkan media sosial.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Baca: Bos Besar OJK Ungkap 3 Jurus Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVNΒ terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d.
Dampak dari hal tersebut adalah menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
Baca: Pertumbuhan AI Ditopang Sektor Energi, Simak Analisa Sahamnya
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. akibat 17 Juni 2022.
Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali
29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d.
27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d.
Analisis mendalam tentang Ketahuan ‘Goreng’ Saham, OJK Denda Influencer Berinisial BVN Rp5,35 M akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
π Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
π’ Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
π Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
π’ Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
β οΈ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
