Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Hekal mengatakan usulan calon yang diberikan oleh Presiden maksimal ditetapkan sebanyak 3 nama, berdasarkan aturan dalam UU P2SK.

Faktor penyebabnya adalah pengumuman pengunduran diri baru diberikan pada pagi ini. yang mengakibatkan

Hekal pun menegaskan belum ada surat ataupun omongan apapun dari istana sejauh ini,

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260715160953-19-751071/video-dpr-jamin-regulasi-pro-investasi-ri-mau-jadi-pusat-keuangan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/751071?comscore=off”,”time”:743,”title”:”Video: DPR Jamin Regulasi Pro Investasi, RI Mau Jadi Pusat Keuangan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/15/dpr-jamin-regulasi-pro-investasi-indonesia-berambisi-jadi-pusat-keuangan-internasional-1784110625118_169.png”}]’); Next Article Pasar Sorot Perry Warjiyo Mundur dari BI, IHSG Sesi 1 Ditutup Merah

Faktor penyebabnya adalah DPR saat ini memasuki masa reses. yang mengakibatkan Adapun, DPR belum menerima surat dari Presiden

“Itu tergantung keputusan Presiden nanti,” papar Hekal.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

“Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama,” ujar Hekal dalam Power Lunch, CNBC Indonesia TV, Senin (27/7/2026).

Baca: DPR Percaya Kepemimpinan Destry-Nantikan Nama Calon Gubernur BI Baru

Berdasarkan UU P2SK, Hekal mengatakan Presiden bisa memilih calon pengganti Perry Warjiyo untuk sisa periode dua tahun ke depan atau mengisi periode penuh selama 5 tahun.

Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 754135, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260727134938-17-754135/komisi-xi-presiden-bisa-beri-maksimal-3-nama-calon-gubernur-bi’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); haa,  CNBC Indonesia 27 July 2026 15:20 Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan hingga saat ini dewan perwakilan rakyat (DPR) belum menyampaikan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Analisis mendalam tentang Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *