Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 754168, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260727151459-17-754168/sempat-tak-punya-uang-pt-pos-sudah-bisa-bayar-imbal-sukuk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 27 July 2026 15:55 Foto: Pos Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbal ijarah sekaligus kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 kepada para pemegang sukuk.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI,” tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026).
Manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa pada 22 Juli 2026, Pos Indonesia telah mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan pembayaran cicilan imbal ijarah dan kompensasi kerugian atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri AC.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat KSEI tertanggal 7 Juli 2026 mengenai penundaan pembayaran hasil ke-6 sukuk untuk seri A, B, dan C.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, KSEI mengirimkan surat kepada Direktur Pemegang Rekening terkait pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran sukuk untuk Seri A-C.
Pada hari yang sama, KSEI juga menyampaikan surat kepada Pos Indonesia mengenai permintaan dana kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode pembayaran ke-6.
Perseroan kemudian merealisasikan pembayaran pada 24 Juli 2026.
Faktor penyebabnya adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” tulis manajemen.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260727153025-19-754170/video-dpr-soal-mundurnya-gubernur-bi-kriteria-calon-penggantinya”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/754170?comscore=off”,”time”:468,”title”:”Video: DPR Soal Mundurnya Gubernur BI & Kriteria Calon Penggantinya”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/27/dpr-bicara-soal-mundurnya-gubernur-bi-perry-warjiyo-calon-penggantinya-1785141653717_169.png”}]’); Next Article Kas Tak Cukup, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Sukuk Rp24,12 Miliar yang mengakibatkan Pos Indonesia menyatakan telah melakukan pembayaran bunga atau cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C untuk periode ke-6 sesuai dengan permintaan dana dari KSEI.
Sebagai bukti penyelesaian kewajiban tersebut, Pos Indonesia telah mengirimkan bukti transfer pembayaran imbal ijarah dan kompensasi kerugian melalui surat elektronik kepada KSEI.
Baca: Pembenahan PT Pos Indonesia, Manajemen Ungkap Koreksi Pembukuan Rp9 T
Manajemen juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pos Indonesia menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,12 miliar
Pos Indonesia secara terbuka menyatakan kondisi kas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah
Analisis mendalam tentang Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
