Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 752193, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260720131820-17-752193/djp-intip-rekening-penunggak-pajak-sebelum-blokir-seluruh-harta’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Arrijal Rachman, CNBC Indonesia 20 July 2026 15:10 Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman permintaan informasi keuangan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 16 Juli 2026 itu, ditetapkan juga pedoman permintaan informasi maupun bukti atau keterangan keuangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) dalam rangka penagihan pajak.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M
“Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” dikutip dari SE Dirjen Pajak terbaru, Senin (20/7/2026).
Secara spesifik, permintaan IBK ini dilakukan dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal; dan penanggung pajak yang memiliki harta kekayaan yang tersimpan atau tercatat pada Lembaga Keuangan selain sektor pasar modal dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Khusus untuk permintaan informasi kepada Lembaga Keuangan sektor pasar modal meliputi IBK nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.
“Permintaan dilakukan sebelum pelaksanaan pemblokiran surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal,” sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak.
Sedangkan permintaan informasi selain sektor pasar modal, akan dimintakan informasi secara tertulis tentang seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.
Permintaan informasi ini dilakukan bersamaan melalui permintaan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Keuangan selain sektor pasar modal dan/atau PJAK Pelapor CARF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan permintaan IBK baru berupa rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak,” dikutip dari SE 9/2026.
Permintaan rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data berupa hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan pemblokiran sebagaimana tercantum dalam tanda terima permintaan pemblokiran dengan berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
Selain itu, juga yang terkait dengan jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan pemblokiran dan pelaksanaan pemblokiran; dan/atau jumlah saldo harta kekayaan pada rekening keuangan penanggung pajak yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Permintaan IBK terhadap penanggung pajak yang sama dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang permintaan berikutnya didasarkan pada kebutuhan IBK baru untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Permintaan yang dapat dilakukan lebih dari satu kali itu terkait dengan saldo harta kekayaan penanggung pajak kurang dari utang pajak dan biaya penagihan pajak; diperlukan IBK lain yang belum dimuat dalam permintaan sebelumnya.
Baca: 1,85 Juta Penunggak Pajak Disurati DJP, Punya Utang Rp36 T ke Negara
Selanjutnya, juga akan dilakukan bila terdapat informasi dari pihak lain bahwa saldo rekening keuangan dan/atau harta kekayaan penanggung pajak berkurang atau bertambah; hingga terdapat jeda waktu yang signifikan antara pelaksanaan pemblokiran dan pelaksanaan penyitaan.
“Dalam hal berdasarkan IBK yang diterima dan/atau informasi lain menunjukkan adanya perpindahan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak lain selain penanggung pajak yang perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, jurusita pajak dapat mengusulkan pemeriksaan dengan tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Surat Edarannya.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260720103817-19-752126/video-genjot-pendapatan-bisnis-peternakan-tambah-utilisasi-pabrik”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/752126?comscore=off”,”time”:534,”title”:”Video: Genjot Pendapatan, Bisnis Peternakan Tambah Utilisasi Pabrik”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/20/genjot-pendapatan-hingga-rp-8-triliun-bisnis-sapi-ayam-cari-modal-lewat-right-issue-1784519093761_169.png”}]’); Next Article DJP Mulai Bidik Wajib Pajak Baru, Sisir Data Rekening-Plat Nomor
Analisis mendalam tentang DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
