Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara! yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri.

Dampak dari hal tersebut adalah menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. akibat Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery

Faktor penyebabnya adalah itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. yang mengakibatkan Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh

Kini, pihak Malaysia berupaya mendapatkan kembali uang tersebut.

(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260715160953-19-751071/video-dpr-jamin-regulasi-pro-investasi-ri-mau-jadi-pusat-keuangan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/751071?comscore=off”,”time”:743,”title”:”Video: DPR Jamin Regulasi Pro Investasi, RI Mau Jadi Pusat Keuangan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/15/dpr-jamin-regulasi-pro-investasi-indonesia-berambisi-jadi-pusat-keuangan-internasional-1784110625118_169.png”}]’);

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Baca: Anwar Ibrahim Ungkap Korban Gibran, Rp 880 Miliar Hilang

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban.

Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah.

Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!

Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 751946, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260719121746-17-751946/pengadilan-pangkas-hukuman-gibran-jadi-hanya-6-tahun-penjara’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Tim Redaksi,  CNBC Indonesia 19 July 2026 14:45 Foto: dok eFishery

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau yang dikenal sebagai Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi.

Faktor penyebabnya adalah itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari,” demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs Mahkamah Agung, mengutip Detikcom, Minggu (19/7/2026).

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih besar jika dibandingkan vonis awal. yang mengakibatkan Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

Dia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Analisis mendalam tentang Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara! akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *