Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang DJP Blokir Sertifikat Elektronik dan Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak melalui Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan penagihan aktif;
2.
π Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” ujar Darmawan.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260715160951-19-751069/videodpr-ri-uu-p2sk-dorong-pendalaman-pasar-kunci-perkuat-investasi”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/751069?comscore=off”,”time”:743,”title”:”Video:DPR RI: UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/15/8-program-ojk-jalankan-uu-p2sk-dorong-ekonomi-hijau-bentuk-bursa-mineral-1784110478814_169.png”}]’); Next Article Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M
DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 751145, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260716055931-17-751145/djp-blokir-sertifikat-elektronik-rekening-295-penunggak-pajak-rp76-m’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Arrijal Rachman, CNBC Indonesia 16 July 2026 07:10 Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBCΒ Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak.
Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.
Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.
Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai melalui Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.
Baca: DJP Kantongi Rp74,8 T dari Intensifikasi Pajak, Melonjak 33%
Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak dari hal tersebut adalah proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan, tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.
“DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. akibat Total tunggakan para wajib pajak itu mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka Pekan Penagihan Serentak sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Bos Pajak Dapat Ancaman Santet, Benda Mistik Ditemukan di Kantor DJP
Langkah ini diambil kepada wajib pajak yang tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.
Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal ini mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar; dan
3.
Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai melalui ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan.
Analisis mendalam tentang DJP Blokir Sertifikat Elektronik dan Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
π Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
π’ Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
π Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
π’ Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
β οΈ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
