Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Dampak dari hal tersebut adalah sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. akibat Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam

Istilah keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sebenarnya merujuk pada status kredit macet dalam sistem penilaian kualitas pinjaman.

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari?

Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi melalui persetujuan konsumen terlebih dahulu.

(emy/luc) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260512081845-19-734241/video-ojk-prediksi-tak-ada-penambahan-saham-ri-di-rebalancing-msci”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/734241?comscore=off”,”time”:65,”title”:”Video: OJK Prediksi Tak Ada Penambahan Saham RI di Rebalancing MSCI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/12/ojk-prediksi-tak-ada-penambahan-saham-ri-di-rebalancing-msci-1778553923804_169.png”}]’); Next Article Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

aturan yang berlaku justru menunjukkan hal sebaliknya.

Keterlambatan selama 90 hari bukan berarti utang hangus, melainkan masuk kategori kredit bermasalah yang bisa berdampak panjang ke kondisi keuangan peminjam.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Pilihan Redaksi

  • Ketua LPS: Euforia Investasi Anak Muda Harus Diimbangi Literasi
  • Gubernur DIY Sri Sultan Sorot Pinjol, Sebut Fenomena ‘Makan Utang’
  • Terjebak YOLO dan FOMO, Bos OJK Sebut Bahaya yang Mengincar Anak Muda

Otoritas jasa keuangan juga sudah menegaskan bahwa status ini tetap melekat pada nasabah, bahkan bisa memengaruhi akses mereka ke layanan keuangan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan OJK No.

Artinya, peminjam masuk ketegori gagal bayar atau non-performimg loan (NPL), bukan berarti kewajiban utangnya hilang begitu saja.

Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai melalui Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Status ini tidak menghapuskan utang.

Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

OJK pun menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.

Masa Penagihan

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai melalui norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan begitu, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen.

10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90).

Ini Faktanya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 737571, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260524133359-17-737571/benarkah-utang-pinjol-otomatis-hangus-setelah-90-hari-ini-faktanya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Redaksi,  CNBC Indonesia 24 May 2026 15:15 Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul anggapan di masyarakat bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus apabila tidak dibayar selama 90 hari.

Analisis mendalam tentang Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *