Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 736421, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260520155640-17-736421/ojk-terbitkan-aturan-baru-sekuritas-modal-cekak-dilarang-asal-jualan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 20 May 2026 17:40 Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait penguatan permodalan di perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi (MI).
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Adapun kedua aturan terbaru tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Jumlah Investor Domestik Tembus 26,7 Juta, Mayoritas Anak Muda
“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan melalui meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (20/5/2026).
POJK Nomor 3 Tahun 2026
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.
Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.
POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
• PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;
• PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan
• PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.
Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
POJK Nomor 5 Tahun 2026
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
• MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan
• MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izinmelakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi.
Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260519132214-19-735923/video-momen-sidak-dasco-bos-ojk-danantara-ke-bursa-efek”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/735923?comscore=off”,”time”:263,”title”:”Video: Momen Sidak Dasco, Bos OJK & Danantara ke Bursa Efek”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/19/momen-sidak-dasco-bos-ojk-danantara-ke-bursa-efek-1779176103807_169.png”}]’); Next Article Purbaya Ikut Awasin Bursa: Kalau Macam-Macam, Saya Hajar!
Analisis mendalam tentang OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
