OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Buntut Kasus DSI

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Buntut Kasus DSI yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi.

Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260428131323-19-730555/video-ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-bahas-reformasi-bursa”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/730555?comscore=off”,”time”:72,”title”:”Video: OJK Kembali "Kopdar" melalui MSCI Bahas Reformasi Bursa”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/28/ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-1777360387123_169.png”}]’); Next Article Triliunan Dana Lender Nyangkut, DSI Disanksi OJK & Dikejar PPATK

Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ungkap Danang dalam rapat melalui Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Baca: Diperiksa Kasus DSI, Dude Harlino-Alyssa Soebandono Janji Bantu Korban

Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan.

Faktor penyebabnya adalah belum terapkan 12 standar audit memadai sehingga tidak memenuhi pasal 21 ayat 1 huruf C POJK 9 tahun 2023,” tutur Agusman, dalam konferensi pers RDKB, Selasa, (5/5/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Termasuk kasus DSI, sepanjang April 2026, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan. yang mengakibatkan (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait kasus dugaan penipuan pinjaman daring (Pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan pada 2 april 2026.

“OJK telah kenakan sanksi adminsitratif terkait pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit keuangan tahunaan audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

Rinciannya mencakup 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar atas pelanggaran POJK dan hasil pengawasan.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan dan penggelapan dana fintech peer to peer (P2P) lending DSI menjadi sorotan beberapa waktu kebelakang.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun.

OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Buntut Kasus DSI Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 732504, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260505163657-17-732504/ojk-bekukan-akuntan-publik-danang-rahmat-surono-buntut-kasus-dsi’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia 05 May 2026 16:53 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembaiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026.

Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi melalui DSI.

Analisis mendalam tentang OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Buntut Kasus DSI akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *