Hingga April, OJK Kenakan Denda Rp 85 Miliar ke Pelaku Pasar Modal

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Hingga April, OJK Kenakan Denda Rp 85 Miliar ke Pelaku Pasar Modal yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, hingga April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Pakar Sebut Pasar Keuangan Salah Arah, Resesi Besar dalam Waktu Dekat

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pelaku pasar modal.

Sementara untuk sepanjang April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar.

“(Sanksi tersebut dikenakan) kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, dan juga 2 pihak lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026)

Selain itu, Ia menambahkan, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan 1 perintah tertulis kepada pelaku pasar modal lainnya.

(rob/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125300-19-724164/video-ojk-catat-ada-52-penawaran-umum-ngantri-masuk-pasar-modal-ri”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724164?comscore=off”,”time”:94,”title”:”Video: OJK Catat Ada 52 Penawaran Umum Ngantri Masuk Pasar Modal RI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-ungkap-ada-52-penawaran-umum-ngantri-masuk-pasar-modal-ri-1775459472358_169.png”}]’); Next Article Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK

(YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda kepada pelaku pelanggaran industri pasar modal.

Hingga April, OJK Kenakan Denda Rp 85 Miliar ke Pelaku Pasar Modal Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 732443, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260505145927-17-732443/hingga-april-ojk-kenakan-denda-rp-85-miliar-ke-pelaku-pasar-modal’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia 05 May 2026 15:30 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026.

Analisis mendalam tentang Hingga April, OJK Kenakan Denda Rp 85 Miliar ke Pelaku Pasar Modal akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *