Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan melalui hukum.
π Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Percayalah!
Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.Β
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260420130046-19-728169/video-soal-kasus-dana-rp-28-m-paroki-aek-nabara-ini-janji-ojk-bni”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/728169?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: Soal Kasus Dana Rp 28 M Paroki Aek Nabara, Ini Janji OJK & BNI!”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/20/soal-kasus-dana-paroki-aek-nabara-ini-janji-ojk-bni-1776668950844_169.png”}]’); Next Article Jelang Akhir Tahun Multifinance Makin Loyo, Pinjol Makin Kencang
Sengaja Gagal Bayar Pinjol Bawa Petaka-Senjata Makan Tuan
OJK juga menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.
Faktor penyebabnya adalah melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. yang mengakibatkan Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
Sebelumnya oknum debt collector di SemarangΒ ramai dibicarakan
Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan melalui tindakan oknum yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 730440, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260428084455-17-730440/viral-aksi-keterlaluan-debt-collector-di-semarang-ojk-turun-tangan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 28 April 2026 09:05 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Analisis mendalam tentang Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
π Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
π’ Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
π Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
π’ Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
β οΈ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
