Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Faktor penyebabnya adalah Jimmy Masrin dinilai sebagai ultimate beneficiary owner dari PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi LPEI. yang mengakibatkan Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Asing Net Buy Saham Ini Saat IHSG Koreksi di Sesi 1

Penyitaan dilakukan

Majelis hakim tingkat pertama juga mengabulkan permintaan tersebut dan menyatakan aset tidak terkait melalui perkara korupsi.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menetapkan aset tersebut sebagai objek penyitaan.

Pertimbangan utama adalah besarnya nilai denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh Jimmy Masrin.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260420131246-19-728173/video-iran-berubah-pikiran-tutup-selat-hormuz-ihsg-kembali-anjlok”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/728173?comscore=off”,”time”:425,”title”:”Video: Iran Berubah Pikiran & Tutup Selat Hormuz, IHSG Kembali Anjlok”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/20/iran-berubah-pikiran-kembali-tutup-selat-hormuz-ihsg-anjlok-ke-zona-merah-1776665824261_169.png”}]’); Next Article Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara 4,5 Tahun

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 728205, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260420135026-17-728205/eks-wadirut-terseret-kasus-korupsi-aset-ltls-disita-pengadilan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia 20 April 2026 14:05 Foto: Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Faktor penyebabnya adalah itu, Lautan Luas menyatakan tidak memiliki hubungan dengan lembaga tersebut maupun aliran dana terkait kasus.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum KPK bahkan sempat meminta agar aset perseroan dikembalikan. yang mengakibatkan Oleh

Aset-aset itu dibeli secara sah sebelum peristiwa pidana terjadi dan menggunakan dana internal perseroan.

Selain itu, perseroan juga menegaskan tidak pernah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI.

(LTLS) buka suara terkait penyitaan aset perusahaan oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi LPEI yang menimpa eks Wakil Presiden Direkturnya, Jimmy Masrin.

Diketahui dalam putusan Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas.

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten distributor bahan kimia PT Lautan Luas Tbk.

Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Melansir keterbukaan informasi BEI, perseroan melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan keberatan ke pengadilan pada 17 April 2026.

“Permohonan Keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak Perseroan atas Aset Perseroan sehubungan melalui amar putusan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026,” sebagaimana dikutip Senin, (20/4/2026).

Manajemen menegaskan bahwa aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Jimmy Masrin.

Dengan demikian, aset perseroan turut dijadikan objek untuk menutupi kewajiban finansial terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas.

Analisis mendalam tentang Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *