SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Maka dana yang akan dipakai nanti diharapkan pemerintah ikut turun memberi support dan perlindungan bisa lebih besar,” ungkap Gusrinaldi.

Ia memaparkan, SIPF hanya mampu memberikan pergantian kerugian maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus.

Dampak dari hal tersebut adalah ada kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan.

Padahal, dalam praktik global yang merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang.

Baca: SRIL akan Didepak Bursa Tahun Ini, Nasib 45.866 Investor? akibat Jika berdasarkan kajian internal SIPF, rata-rata nilai dana investor di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar.

“Saat ini yang bisa kita cover itu baru Rp200 juta, kalau dibandingkan dengan dana investor akan cukup jauh,” ucapnya.

Ia menyebut, kerangka hukum lembaga pelindungan investor di pasar modal Indonesia saat ini masih di tingkat peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Ia berharap, perlindungan aset investor dapat terlindungi seperti keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang melindungi nasabah perbankan.

“Di level undang-undang akan memberikan trust lebih tinggi.

Dana tersebut dinilai jauh dari nilai aset investor saat ini.

Apalagi regulator telah mengeluarkan kebijakan free float dari 7,5% ke 15%.

“Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal.

Sehingga, keterlibatan negara melalui undang-undang sangat diharapkan untuk perkembangan industri pasar modal.

Ia menuturkan, sejak pertama kali didirikan, sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional, perlindungan investor yang dimandatkan kepada Indonesia SIPF masih kurang dianggap yang diutamakan.

“Dengan ini diatur menjadi undang-undang otomatis negara mendukung.

Melalui Consultation Paper ini, akan diperjelas melalui tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.

“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan lebih jauh, perkembangan pasar modal yang tumbuh pesar sudah tidak sama dengan situasi dulu.

Kita sudah benchmark banyak negara yang memiliki perlindungan di level undang-undang,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Menurutnya, skema perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia belum kuat.

Sebab, penggantian kerugian investor disebut masih terbatas baik dari sisi aturan maupun nilai perlindungan.

Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika perlindungan investor dapar diatur dalam undang-undang, maka dapat berdampak langsung pada peningkatan nilai perlindungan dan dana kelolaan SIPF yang saat ini sekitar Rp403 miliar.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125300-19-724164/video-ojk-catat-ada-52-penawaran-umum-ngantri-masuk-pasar-modal-ri”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724164?comscore=off”,”time”:94,”title”:”Video: OJK Catat Ada 52 Penawaran Umum Ngantri Masuk Pasar Modal RI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-ungkap-ada-52-penawaran-umum-ngantri-masuk-pasar-modal-ri-1775459472358_169.png”}]’); Next Article Dorong Ketentuan Free Float Saham, OJK Siap Lakukan Hal Ini!

SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 726827, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260415084709-17-726827/sipf-usul-perlindungan-aset-investor-masuk-uu’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 15 April 2026 09:55 Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/ Indonesia SIPF) mengusulkan agar penguatan lembaga pelindungan investor pasar modal masuk ke dalam undang-undang melalui peluncuran consultation paper.

Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar mengatakan, tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal.

Analisis mendalam tentang SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *