Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Daftar Namanya
Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
“OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas,” tulis OJK, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/4/2026).
Selain itu regulator juga meminta penyelenggara pinjol tetap berperan dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan iklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan pemerataan ekonomi nasioanl.
Untuk memperkuat dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Aturan ini mencakup batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menyusun road map pengembangan industri LPBBTI periode 2023 – 2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen.
Ke depan, OJK juga memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjol dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai melalui ketentuan yang berlaku.
97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 726103, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260412165837-17-726103/97-pinjol-di-ri-terlibat-kartel-ini-respons-ojk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia 12 April 2026 20:30 Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 penyelenggaraan pinjaman online (Pinjol) terlibat praktik kartel suku bunga.
OJK meyatakan mencermati dan menghormati yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Baca: Kasus Besar!
Para pelaku dinyatakan terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Baca: 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel Didenda Rp 755 M, Ini Rinciannya
“Atas pelanggaran tersebut para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam melalui total denda mencapai Rp 755 miliar,” tulis keterangan KPPU.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau menfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
Majelis memutuskan agar para terlapor melanggar pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(emy/wur) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Ribuan Anak Muda RI Terjerat Kredit Macet Pinjol, Lonjakannya Ngeri!
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Sebelumnya ada 97 perusahaan pinjol atau fintech P2P lending yang dijatuhkan sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Analisis mendalam tentang 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
