Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Namun OJK mengingatkan agar pelaku usaha harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemenuhan ketentuan yang berlaku, dan pelindungan konsumen.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Sebagai informasi, OJK resmi menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025)
Penerbitan aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Selain itu, aturan juga bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam POJK 32 Tahun 2025, diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL melalui mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, POJK 32 Tahun 2025 terakit aturan Pay Later ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Ribuan Anak Muda RI Terjerat Kredit Macet Pinjol, Lonjakannya Ngeri!
Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ungkapnya
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 725332, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260409134706-17-725332/jadi-primadona-penyaluran-pembiayaan-paylater-tembus-rp1259-t’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 09 April 2026 14:32 Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, kebutuhan terhadap akses pembiayaan yang didukung oleh perkembangan teknologi dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi digital, termasuk Buy Now Pay Later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Agusman mengatakan, penyaluran pembiayaan BNPL diperkirakan akan terus tumbuh positif pada tahun ini.
Hal itu tecermin dari pertumbuhan pembiayaan disektor tersebut yang mencapai diatas 50%.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: El Nino Ekstrem Ancam Industri Asuransi, Bos OJK Ungkap Alasannya
“Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) pada Februari 2026 tumbuh 53,53% yoy menjadi Rp12,59 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, pertumbuhan tersebut ditopang oleh sejumlah faktor.
Selain didorong oleh perkembangan ekosistem digital serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan yang fleksibel, juga dikontribusi oleh jumlah masyarakat produktif dan masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan formal.
Seiring prospek tersebut, minat industri untuk menghadirkan layanan BNPL juga terus berkembang.
Analisis mendalam tentang Jadi Primadona, Penyaluran Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,59 T akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
