Ternyata! Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ternyata! Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun.

Karena kita dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan,” kata Misbakhun di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Baca: Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara

Selain itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan alasan utama lainnya dibalik rencana penghapusan pungutan industri jasa keuangan oleh OJK untuk menghindari potensi konflik kepentingan pada peran OJK selaku pengawas industri jasa keuangan.

“Kita harapkan OJK itu punya independensi lah.

Artinya syarat melalui kepentingan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro di kawasan Gedung DPR RI.

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan sumber utama pendapatan dari OJK.

Merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan OJK pada 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai pendapatan pungutan hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, naik dari catatan sebelumnya per 31 Desember 2023 yang senilai Rp 8,12 triliun.

Realisasi pendapatan pungutan pada 2024 itu pun telah melampaui targetnya yang sebesar Rp 8,07 triliun.

Faktor penyebabnya adalah belum adanya publikasi Laporan Tahunan 2025 OJK.

Sebagai pengganti pungutan itu, DPR menyodorkan opsi penerimaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS. yang mengakibatkan Tak heran, untuk 2025, OJK kembali menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun, meskipun realisasinya belum terungkap

Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 724669, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260407174803-17-724669/ternyata-ini-alasan-komisi-xi-usul-pungutan-ojk-ke-bank-dihapuskan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia 07 April 2026 18:22 Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Market Outlook 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun,” ungkapnya.

(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125245-19-724163/video-ojk-perbankan-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724163?comscore=off”,”time”:115,”title”:”Video: OJK: Perbankan Solid di Era Higher for Longer, Kredit Naik 9,4%”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-perbankan-tetap-solid-di-era-higher-for-longer-kredit-naik-94-1775459448601_169.png”}]’); Next Article Ini Kata OJK Soal Efek Demutualisasi Bursa

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan DPR ingin menghapus ketentuan pungutan iuran industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Misbakhun menjelaskan, alasan utama penghapusan itu ialah untuk mengurangi biaya-biaya di industri jasa keuangan yang selama ini memengaruhi laba, seperti net interest margin (NIM).

NIM biasanya digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam mengelola risiko yang berkaitan melalui suku bunga.

“Sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik.

Analisis mendalam tentang Ternyata! Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *