Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK: Hati-Hati Influencer Komentar Saham Bisa Kena Pidana yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis serta menetapkan ruang lingkup yang jelas.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Ada tiga bentuk kerja sama yang diatur.
Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/2/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) melalui pegiat media sosial.
Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
OJK: Hati-Hati Influencer Komentar Saham Bisa Kena Pidana Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 724450, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260407104535-17-724450/ojk-hati-hati-influencer-komentar-saham-bisa-kena-pidana’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 07 April 2026 12:00 Foto: Kolase logo OJK dan Crypto.
Untuk kerja sama kategori iklan dan informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK.
Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama melalui pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (2), Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan dijatuhkan langsung oleh OJK.
Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan.
Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260406125300-19-724164/video-ojk-catat-ada-52-penawaran-umum-ngantri-masuk-pasar-modal-ri”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/724164?comscore=off”,”time”:94,”title”:”Video: OJK Catat Ada 52 Penawaran Umum Ngantri Masuk Pasar Modal RI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/06/ojk-ungkap-ada-52-penawaran-umum-ngantri-masuk-pasar-modal-ri-1775459472358_169.png”}]’); Next Article Influencer Siap-Siap, Tahun Depan OJK Bakal ‘Turun Gunung’ Mengawasi
Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan dan informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK.
Namun, kewajiban berbeda berlaku untuk dua kategori lainnya.
Dalam Pasal 108, PPE dan PED yang bekerja sama melalui influencer untuk memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan efek.
Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi.
(CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan bagi para influencer yang memasarkan produk jasa keuangan.
Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah serta tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu.
Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE atau PED.
Sanksi ini juga akan diberikan pada influencer financial (finfluencer) yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat.
“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ungkapnya.
Ditegaskan bahwa OJK akan mengawasi praktik yang menjadi perhatian publik, yaitu aksi “pompom” saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian.
“Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain,” ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini.
Hasan mengungkapkan, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan.
“Semester I.
Faktor penyebabnya adalah dianggap cukup penting bagi keberlangsungan industri sektor jasa keuangan.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, aturan bagi financial influencer (finfluencer) juga mencakup bagi siapapun yang merekomendasikan suatu saham.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: BEI Gembok Saham Asia Pacific Fibers (POLY), Ini Sebabnya
“Karena pasar modal itu Undang-Undang 98 atau 95, itu sudah mengatur barang siapa.
Barang siapa itu bisa dikenakan sampai dengan pidana, kalau mereka melakukan, misalnya memberikan komentar terkait saham dan lain-lain, yang tidak dilakukan dengan sebenarnya, menimbulkan kerugian pihak lain,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026)
Dalam hal ini, OJK juga telah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI untuk mempertimbangkan pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar terkait produk keuangan yang dilakukan oleh influencer.
“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkait dengan produk, layanan, dan atau instrumen keuangan atau yang dilakukan kita kenal dengan financial influencer,” ujarnya saat rapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta.
Kiki menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan. yang mengakibatkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan ini dapat masuk menjadi Undang-Undang
Analisis mendalam tentang OJK: Hati-Hati Influencer Komentar Saham Bisa Kena Pidana akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
