Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
π Artikel Terkait yang Direkomendasikan
3.
Bunga Pinjol Turun
OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara melalui biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2.
Denda Keterlambatan Lebih Rendah
Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang
Ini Aturannya
Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA.
Pihak pinjol juga wajib mendapat persetujuan dari pemilik kontak terlebih dulu.
5.
Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko
Penyelenggara P2P lending wajib bekerja sama melalui perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko, sesuai ketentuan OJK.
Melalui pengaturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan tidak membebani masyarakat dengan praktik penagihan yang kasar atau menyesatkan.
(fab/fab) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260306135900-19-716692/video-bersaing-dengan-pindar-ini-cara-bank-genjot-kredit-umkm”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716692?comscore=off”,”time”:462,”title”:”Video: Bersaing Dengan Pindar, Ini Cara Bank Genjot Kredit UMKM”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/06/bersaing-dengan-pinjol-ini-cara-bank-genjot-kredit-umkm-1772780807148_169.png”}]’); Next Article Ini Batas Waktu Debt Collector Gak Boleh Lagi Tagih Utang Macet
Maksimal Pinjam di 3 Platform
Debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
4.
Di sisi lain, praktik penagihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. sedangkan Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko
Jakarta, CNBC Indonesia – Penagih utang atau debt collector kerap menjadi momok bagi nasabah yang menunggak,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan sektor pinjaman online sejak 2024 yang tetap berlaku hingga 2026 ini.
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika melibatkan pihak ketiga.
Penagihan Harus Beretika
Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi baik secara langsung maupun digital (cyber bullying).
6.
Dengan demikian, aktivitas debt collector tetap harus berada dalam pengawasan langsung perusahaan.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal.
Pilihan Redaksi
- AFPI Buka Suara Soal Putusan KPPU: Tak Cerminkan Fakta Persidangan
- Aneh Bin Ajaib, Ini Tanggapan Pengamat Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
- Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari?
Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 723863, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260404153636-17-723863/aturan-terbaru-pinjol-cek-syarat-debt-collector-boleh-tagih-utang’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Thea Arbar, CNBC Indonesia 04 April 2026 17:45 Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian Daftar Isi
- Aturan Pinjol TerbaruΒ 2026
- 1.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berbuntut sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Pinjol TerbaruΒ 2026
1.
Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai sasaran penagihan.
Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Analisis mendalam tentang Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
π Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
π’ Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
π Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
π’ Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
β οΈ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
- 1.
- Aturan Pinjol TerbaruΒ 2026
