OJK Atur Tenaga Kerja Asing di Bank, Masa Jabatan Dibatasi

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Atur Tenaga Kerja Asing di Bank, Masa Jabatan Dibatasi yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA melalui perkembangan regulasi terkini.

Baca: Bos OJK Prediksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9%, Ini Pendorongnya

Mengutip POJKΒ tersebut, bank yang sahamnya sebesar 25% lebih dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat menggunakan tenaga kerja asing tapi dengan sejumlah ketentuan.

Bank harus memenuhi ketentuan bahwa mayoritas anggota Direksi merupakan warga negara Indonesia, 50% atau lebih dari anggota dewan, komisaris merupakan warga negara Indonesia, dan mayoritas pejabat eksekutif merupakan warga negara Indonesia.

Selain itu masa jabatan pejabat pejabat eksekutif, jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi khusus, dan tenaga ahli atau konsultan dibatasi paling lama lima tahun.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260311132138-19-718054/video-bni-tetapkan-dividen-rp-13-triliun-setara-rp-349-per-saham”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/718054?comscore=off”,”time”:117,”title”:”Video: BNI Tetapkan Dividen Rp 13 Triliun, Setara Rp 349 Per Saham”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/11/bni-tetapkan-dividen-rp-13-triliun-setara-rp-349-per-saham-1773211411615_169.png”}]’); Next Article Bahas Spin Off Unit Syariah, BTN (BBTN) Bakal Gelar RUPSLB Bulan Depan

OJK Atur Tenaga Kerja Asing di Bank, Masa Jabatan Dibatasi Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 718066, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260311131951-17-718066/ojk-atur-tenaga-kerja-asing-di-bank-masa-jabatan-dibatasi’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); mkh,  CNBC Indonesia 11 March 2026 15:55 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia β€”Β  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum sebagai upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

Penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan.

Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan melalui karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor perbankan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) dan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) antar lembaga keuangan.

Analisis mendalam tentang OJK Atur Tenaga Kerja Asing di Bank, Masa Jabatan Dibatasi akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *