Siap-Siap Influencer Saham! Aturan Baru OJK Keluar Semester 1

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Siap-Siap Influencer Saham! Aturan Baru OJK Keluar Semester 1 yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Aturan Baru OJK Keluar Semester 1 Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 713381, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260224120937-17-713381/siap-siap-influencer-saham-aturan-baru-ojk-keluar-semester-1’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 24 February 2026 18:10 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerapkan aturan bagi para influencer yang melakukan kegiatan promosi produk jasa keuangan.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJKΒ Hasan Fawzi mengatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini.

Hasan mengungkapkan, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

“Semester I.

Untuk kerja sama kategori iklan dan informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK.

Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama melalui pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (2), Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan dijatuhkan langsung oleh OJK.

Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan.

Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260212092735-19-710472/video-hashim-pemerintah-pantau-ojk-bei-dalam-reformasi-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/710472?comscore=off”,”time”:81,”title”:”Video: Hashim: Pemerintah Pantau OJK & BEI dalam Reformasi Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/12/hashim-pemerintah-pantau-ojk-bei-dalam-reformasi-pasar-modal-1770863352567_169.png”}]’); Next Article Influencer Siap-Siap, Tahun Depan OJK Bakal ‘Turun Gunung’ Mengawasi

Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah serta tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu.

Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE atau PED.

Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/2/2026).

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) danΒ Perusahaan Efek Daerah (PED) melalui pegiat media sosial.

Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Ini Modus Influencer BVN Goreng Saham

Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi.

Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis serta menetapkan ruang lingkup yang jelas.

Ada tiga bentuk kerja sama yang diatur.

Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan dan informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK.

Namun, kewajiban berbeda berlaku untuk dua kategori lainnya.

Dalam Pasal 108, PPE dan PED yang bekerja sama melalui influencer untuk memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan efek.

Baca: Terungkap!

Analisis mendalam tentang Siap-Siap Influencer Saham! Aturan Baru OJK Keluar Semester 1 akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *