Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Kaji Opsi Sanksi Pidana dan Batasi Medsos Influencer Saham BVN yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Dampak dari hal tersebut adalah menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260202091143-19-707219/video-respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/707219?comscore=off”,”time”:179,”title”:”Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/02/respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal-1769999933599_169.png”}]’); Next Article Influencer Saham Gagal Kelola Duit Rp71 Miliar, Ini Pesan Bos OJK akibat 17 Juni 2022.
Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali
Menurut KUHP dan UU Pasar Modal, pendekatan ini dilakukan melalui jalur perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda, alih-alih pidana.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Direktur Utama NETV Lie Halim Mengundurkan Diri
“Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut.
Hal ini dilakukan melalui kerja sama melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Satgas PASTI.
“Nah kami sedang mengukur, jadi sementara ini per hari ini sudah dikenakan dendanya tapi kami sedang mengukur untuk kerjasama dengan IASC dan Satgas Pasti di OJK untuk melihat pembatasan kegiatannya di sosial medianya,” terang Hasan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN atas kasus manipulasi perdagangan saham kepada masyarakat.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial.
“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d.
Dan kami di OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyelidikan dan penyelidikan kejahatan atau pelanggaran pidananya sendiri,” jelas Hasan ditemui di Gedung BEI, Jumat, (20/2/2026).
Selain denda, OJK juga membuka peluang untuk membatasi kegiatan influencer tersebut di media sosial.
29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d.
27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d.
(YouTube/OJK)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kemungkinan sanksi pidana atas influencer pasar modal berinisial BVN yang terbukti melakukan pelanggaran transaksi manipulasi harga saham lewat media sosialnya.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini OJK telah mengenakan sanksi denda melalui pendekatan hukum una via.
OJK Kaji Opsi Sanksi Pidana & Batasi Medsos Influencer Saham BVN Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 713072, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260223133355-17-713072/ojk-kaji-opsi-sanksi-pidana-batasi-medsos-influencer-saham-bvn’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Redaksi, CNBC Indonesia 23 February 2026 14:55 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025.
Analisis mendalam tentang OJK Kaji Opsi Sanksi Pidana dan Batasi Medsos Influencer Saham BVN akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
