Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack (MBA) yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan melalui entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: OJK Godok Aturan Baru, Influencer Pompom Saham Terancam Sanksi Berat
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi melalui aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260212092735-19-710472/video-hashim-pemerintah-pantau-ojk-bei-dalam-reformasi-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/710472?comscore=off”,”time”:81,”title”:”Video: Hashim: Pemerintah Pantau OJK & BEI dalam Reformasi Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/12/hashim-pemerintah-pantau-ojk-bei-dalam-reformasi-pasar-modal-1770863352567_169.png”}]’); Next Article Bikin Rugi Rp 2,7 T, Adrian Gunadi Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan.
AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai melalui izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.
Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai melalui izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan melalui skema member-get-member berjenjang.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.
Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan melalui temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
OJK Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack (MBA) Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 713216, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260223184855-17-713216/ojk-hentikan-kegiatan-amg-pantheon-dan-mbastack–mba-‘; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 23 February 2026 19:05 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan melalui modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Analisis mendalam tentang OJK Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack (MBA) akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
