OJKGodok Aturan Baru, Influencer Pompom Saham Terancam Sanksi Berat

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJKGodok Aturan Baru, Influencer Pompom Saham Terancam Sanksi Berat yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Karena itu, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.

Kiki menegaskan, regulasi ini memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi yang menyesatkan.

“Itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat,” tegasnya.

(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260202091143-19-707219/video-respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/707219?comscore=off”,”time”:179,”title”:”Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/02/respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal-1769999933599_169.png”}]’); Next Article Influencer Siap-Siap, Tahun Depan OJK Bakal ‘Turun Gunung’ Mengawasi

Namun, di luar pasar modal, khususnya dalam aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, OJK telah menyiapkan ketentuan baru untuk mengatur aktivitas influencer tersebut.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, regulasi tersebut ditujukan bukan untuk mengatur individu secara langsung, melainkan untuk mengatur aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: RAJA Buka Suara Soal Dampak Buyback Saham ke Free Float

“Fi luar pasar modal kita baru aja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital.

OJKGodok Aturan Baru, Influencer Pompom Saham Terancam Sanksi Berat Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 713199, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260223172830-17-713199/ojkgodok-aturan-baru-influencer-pompom-saham-terancam-sanksi-berat’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 23 February 2026 18:00 Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi saat tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ujarnya saat ditemui di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kiki menjelaskan lebih jauh, OJK menyoroti fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya melalui mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.

“Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga akan mengawasi praktik lain yang turut menjadi perhatian adalah aksi “pompom” saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian.

“Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain,” ucapnya.

Kiki menegaskan, selama ini pengaturan yang tegas sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada.

(CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan menyoroti fenomena influencer yang merekomendasikan produk jasa keuangan melalui platform digital.

Analisis mendalam tentang OJKGodok Aturan Baru, Influencer Pompom Saham Terancam Sanksi Berat akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *