Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko.
OJK juga berkoordinasi melalui PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260204133732-19-708120/video-kantor-shinhan-sekuritas-digeledah-bareskrim”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/708120?comscore=off”,”time”:95,”title”:”Video: Kantor Shinhan Sekuritas Digeledah Bareskrim”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/04/kantor-shinhan-sekuritas-digeledah-bareskrim-buntut-kasus-ipo-pipa-1770189427826_169.png”}]’); Next Article OJK Khawatir Gadai Ilegal Jadi Tempat Cuci Uang & Barang Tadahan
Ini Risiko Pidananya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 711342, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260216002232-17-711342/jual-rekening-demi-uang-cepat-ini-risiko-pidananya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); mkh, CNBC Indonesia 16 February 2026 06:00 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan ilegal yang berpotensi menyeret pemilik rekening ke ranah pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menekankan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan maupun pencucian uang.
Penegasan ini menjadi alarm keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial yang kerap dianggap sepele oleh masyarakat.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026).
Artinya, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal.
Faktor penyebabnya adalah itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. yang mengakibatkan Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Baca: Warga RI Kemalingan Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak
Oleh
Faktor penyebabnya adalah berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber. yang mengakibatkan Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya.
OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi
Analisis mendalam tentang Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya”.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
