Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.
Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI melalui Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026).
Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.
Dia merespons kecemasan pengusaha, aturan itu berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow.
Menurut Purbaya, aturan akan membuat kripto lebih teregulasi. Kata dia, nantinya akan dicari jalan tengah antara pelaku usaha, asosiasi kripto, dan pemangku kepentingan terkait dalam hal regulasi kripto.
“Sepertinya akan membuat lebih teregulasi.
(Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait tiga pasal terkait kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI.
Faktor penyebabnya adalah seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.
“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. yang mengakibatkan Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).
Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure
Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 710758, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260212183321-17-710758/bilang-pasar-kripto-liar-purbaya-bicara-efek-3-pasal-di-uu-p2sk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Andrianto, CNBC Indonesia 12 February 2026 19:35 Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja melalui Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Faktor penyebabnya adalah transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.
“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkas Hamdi.
Baca: ABI: Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260129165559-19-706481/setelah-bea-cukai-purbaya-bakal-rombak-pejabat-pajak-pekan-depan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/706481?comscore=off”,”time”:95,”title”:”Setelah Bea Cukai, Purbaya Bakal Rombak Pejabat Pajak Pekan Depan!”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/01/29/cnbc-indonesia-tv-1769682472487_169.png”}]’); Next Article Revisi UU P2SK: Ada yang Dorong Kripto Jadi Alat Pembayaran Sah di RI yang mengakibatkan Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.
Hamdi menyebut ada potensi capital outflow
Kalau pasal kripto kan agak liar,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
“Tapi mestinya nanti akan dicari jalan tengah,” imbuhnya.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Asosiasi dan pelaku usaha kripto sendiri telah menyampaikan pendapatnya. Dikatakan, tiga pasal terkait kripto dari RUU P2SK tersebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia.
Baca: Darah di Pasar Kripto: Duit Rp 204 Triliun “Hangus”
Perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini, menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Analisis mendalam tentang Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK”.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
