OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 1041 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, melalui ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260206142547-19-708861/video-ojk-targetkan-reformasi-pasar-modal-selesai-sebelum-maret-2026″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/708861?comscore=off”,”time”:77,”title”:”Video: OJK Targetkan Reformasi Pasar Modal Selesai Sebelum Maret 2026″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/06/ojk-targetkan-reformasi-pasar-modal-indonesia-selesai-sebelum-maret-2026-1770363070522_169.png”}]’); Next Article Ekonomi Solid, Analis Optimis Pasar Modal RI Bakal Terus Melesat

Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai melalui kesiapan proses hukum masing-masing perkara.

Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang.

OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 710706, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260212163513-17-710706/ojk-serahkan-tersangka-manipulasi-harga-saham-swat-ke-kejaksaan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia 12 February 2026 17:17 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk.(SWAT) melalui menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.

Sebelumnya pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dampak dari hal tersebut adalah menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha. akibat Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek,

Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Nirwan Bakrie & Anthoni Salim Muncul Jadi Pemilik Manfaat Akhir BUMI

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.

Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0%, melalui volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7%, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3%.

Analisis mendalam tentang OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT ke Kejaksaan”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *