CEO Perusahaan Bisa Lamar Jadi Ketua OJK, Harus Dapat Persetujuan RUPS

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang CEO Perusahaan Bisa Lamar Jadi Ketua OJK, Harus Dapat Persetujuan RUPS yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Faktor penyebabnya adalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. yang mengakibatkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
3.

bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10 megabyte.

5.

Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

Baca: Ini Alasan OJK Tutup Puluhan BPR

KETENTUAN PENDAFTARAN:

1.

Asalkan memenuhi unsur persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi CEO perusahaan, ia mengatakan, syarat utama untuk mendaftar ialah harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.

Baca: Bos Danantara: Pemilihan Direksi BUMN Pakai Konsultan, Gak Asal Tunjuk

“Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya, sesuai RUPS ya.

Saya sebutkan ya, jabatannya tadi adalah Ketua ADK OJK, Wakil Ketua ADK OJK, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Busa Karbon.

tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5.

berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 2 Juni 2026;
7.

Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data, informasi, dan dokumen yang tidak benar, Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/ kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pengganti Antarwaktu ADK OJK dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260210124935-19-709810/video-ojk-bei-dan-ksei-akan-bertemu-msci-lagi-besok”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/709810?comscore=off”,”time”:70,”title”:”Video: OJK, BEI, dan KSEI Akan Bertemu MSCI Lagi Besok”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/10/ojk-bei-dan-ksei-akan-bertemu-msci-lagi-besok-1770705497642_169.png”}]’); Next Article LRT Jakarta Rombak Direksi, Mantan Bos OJK Jadi Dirut

Kalau memang ada referensi dari asosiasi, misalnya ikatan penilai publik atau kantor ikatan akutan publik ya.

Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK mengunggah dokumen:

a.

dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (tahun pajak 2023 dan 2024);

d.

Faktor penyebabnya adalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

3) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan, atau untuk pengurus partai politik bersedia untuk terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK;

4) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;

5) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda dengan ADK OJK lainnya pada saat diangkat sebagai Pengganti Antarwaktu ADK OJK; dan

6) data, informasi, dan dokumen yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK adalah benar. yang mengakibatkan dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK:

1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

(CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia – Panitia pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai ADK OJK.

Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono, yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan, seluruh unsur masyarakat bisa mendaftar dalam seleksi ini, termasuk CEO perusahaan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK (bukan SKCK yang diterbitkan oleh Kantor Kepolisian di bawah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah);

j.

dokumen scan asli yang menunjukkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;

g.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai melalui tanggal 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
2.

mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
8.

surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (jika ada);

h.

dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;

c.

memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3.

dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;

f.

dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;

e.

makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK melalui tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.

Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id;

i.

CEO Perusahaan Bisa Lamar Jadi Ketua OJK, Harus Dapat Persetujuan RUPS Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 710096, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260211101508-17-710096/ceo-perusahaan-bisa-lamar-jadi-ketua-ojk-harus-dapat-persetujuan-rups’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia 11 February 2026 10:45 Foto: (Kiri-Kanan) Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono dan Anggota Sekretariat Pansel Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Safari Kasiyanto.

Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, yaitu Ketua Dewan Komisioner atau Wakil Ketua Dewan Komisioner atau Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
4.

izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK sedang bekerja (jika relevan).

Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia; k.

Silahkan aja kalau ada referensi diupload,” kata Arief saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Sebagai informasi, seleksi untuk menjadi ADK OJK ini untuk memenuhi kursi kosong, seperti Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

“Harus memilih satu jabatan tadi.

Meskipun nanti proses di DPR itu bisa berubah,” tutur Arief.

Baca: Syarat Calon Ketua OJK, Pansel: Tak Boleh Pernah Urus Perusahaan Paili

Untuk mengisi lowongan itu, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Berikut ini daftar detail persyaratan untuk mendaftar sebagai calon ADK OJK:

PERSYARATAN JABATAN:

1.

Analisis mendalam tentang CEO Perusahaan Bisa Lamar Jadi Ketua OJK, Harus Dapat Persetujuan RUPS akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “CEO Perusahaan Bisa Lamar Jadi Ketua OJK, Harus Dapat Persetujuan RUPS”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *