Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Siap-Siap! Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25% yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan permohonan pencatatan.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan.
Bursa memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan serta menetapkan batas waktu pemenuhan kembali ketentuan tersebut.
Dalam kondisi khusus seperti pelaksanaan penawaran tender wajib, emiten diberikan waktu paling lama dua tahun untuk kembali memenuhi ketentuan free float.
Ketentuan ini berlaku setelah satu tahun sejak tanggal pencatatan saham.
Apabila terjadi tindakan korporasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float akibat faktor di luar kendali perusahaan, emiten wajib mengajukan permohonan rencana pemenuhan kepada BEI.
Emiten melalui kapitalisasi kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sedangkan emiten dengan kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun ditetapkan sebesar 20%.
Sementara itu, bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15% dari jumlah saham yang dicatatkan di bursa.
Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25% Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 708886, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260206151009-17-708886/siap-siap-bursa-mau-atur-batas-free-float-saham-ipo-15-25’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 06 February 2026 17:00 Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun draf Peraturan Nomor I-A yang mengatur ulang ketentuan saham free float dalam proses pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.
Dalam draf tersebut, bagi calon perusahaan yang tercatat di papan utama bursa, BEI menetapkan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 300 juta saham.
Penyesuaian ini mengikuti batas waktu kewajiban pengalihan kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
BEI juga membuka opsi pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Penyesuaian ini dilakukan melalui tetap mempertimbangkan skala dan likuiditas saham perusahaan.
BEI juga mengatur bahwa perhitungan saham free float bagi emiten yang melakukan penawaran umum tidak memperhitungkan saham yang dimiliki pemegang saham sebelum IPO.
Adapun bagi perusahaan publik yang berasal dari emiten yang telah beredar, perhitungan dilakukan berdasarkan kepemilikan sebelum tanggal pencatatan.
Baca:Soal Keterlibatan di Kasus Minna Padi, Emiten Hapsoro Buka Suara
Ketentuan jumlah minimum saham free float tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Ketentuan ini berlaku sepanjang kepemilikan tersebut berbentuk portofolio investasi melalui penerima manfaat investor publik.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260129122418-19-706343/video-bursa-saham-ri-ambruk-digebuk-msci”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/706343?comscore=off”,”time”:738,”title”:”Video: Bursa Saham RI Ambruk Digebuk MSCI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/01/29/speedesk-bursa-saham-ri-ambruk-digebuk-msci-1769669668159_169.png”}]’); Next Article IHSG Tergelincir Balik ke Level 8.000 Usai Cetak Rekor ATH
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepemilikan publik dan likuiditas perdagangan saham di bursa.
Sebagai catatan, pengkategorian berdasarkan kapitalisasi di saham yang tercatat di papan utama akan berbeda melalui yang tercatat di papan pengembangan.
Sementara bagi perusahaan yang telah tercatat, BEI menetapkan kewajiban menjaga saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari total saham tercatat.
Analisis mendalam tentang Siap-Siap! Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25% akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Siap-Siap! Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25%”.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
