Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Regulator Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 25%, Ini Kata OJK yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Penyesuaian ini dilakukan melalui tetap mempertimbangkan skala dan likuiditas saham perusahaan.

BEI juga mengatur bahwa perhitungan saham free float bagi emiten yang melakukan penawaran umum tidak memperhitungkan saham yang dimiliki pemegang saham sebelum IPO.

Adapun bagi perusahaan publik yang berasal dari emiten yang telah beredar, perhitungan dilakukan berdasarkan kepemilikan sebelum tanggal pencatatan.

Ketentuan jumlah minimum saham free float tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

Penyesuaian ini mengikuti batas waktu kewajiban pengalihan kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.

BEI juga membuka opsi pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float.

Regulator Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 25%, Ini Kata OJK Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 709515, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260209140655-17-709515/regulator-mau-atur-batas-free-float-saham-ipo-25-ini-kata-ojk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 09 February 2026 15:50 Foto: Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun draf Peraturan Nomor I-A yang mengatur ulang ketentuan saham free float dalam proses pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Agar mereka juga bertahap memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan porsi free floatnya, bahkan jauh di atas angka minimum yang dipersyaratkan,” ucapnya.

“Tapi kan melalui adanya floor baru, minimum baru, kita harapkan jauh lebih besar porsi free float yang tersedia untuk dilakukan investasi oleh masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam draf tersebut, bagi calon perusahaan yang tercatat di papan utama bursa, BEI menetapkan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 300 juta saham.

Regulator terus berupaya untuk meningkatkan jumlah saham.

Emiten melalui kapitalisasi kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sedangkan emiten dengan kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun ditetapkan sebesar 20%.

Sementara itu, bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15% dari jumlah saham yang dicatatkan di bursa.

Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan dari 15% hingga 25%.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas aset kripto yang saat ini juga merangkap sebagai pengawas pasar modal, Hasan Fawzi berharap, porsi jumlah saham beredar di publik pada suatu emiten dapat semakin besar kedepannya.

Baca: Breaking!

“Dulu free float kita juga di bawah ini, tapi sekarang kita sudah naikkan di angka 7,5%.

IHSG Melesat 1% Lebih Terkerek Kinerja Saham Konglo

Namun, Hasan mengingatkan, industri pasar modal harus menjadi tempat yang sama-sama menguntungkan bagi perusahaan maupun investor pasar saham.

“Secara definisi adalah di satu sisi tempat yang harusnya nyaman di satu sisi untuk penggalangan dana, di sisi lain untuk alternatif investasi dari para investor kita.

Tentu itu hanya bisa dicapai kalau tingkat kedalaman pasarnya cukup,” ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Senin (9/2/2026).

Hasan memaparkan, ketentuan jumlah free float menjadi aspek yang dipertimbangkan bagi seluruh stakeholders, baik yang ingin mencari dana melalui pasar modal maupun investor.

“Kalau katakanlah nih investornya cukup besar dan memiliki kriteria ruang yang cukup untuk masuk dan keluar setiap saat, tentu pasar yang tidak dalam bukan menjadi pilihan yang terbaik.

Faktor penyebabnya adalah mendapat kesempatan alokasi dana investor yang lebih tinggi.

“Karena jumlah free floatnya yang sudah jauh lebih tinggi dari angka 15%, itu menjadi acuan bagi perusahaan tercatat emiten lainnya. yang mengakibatkan Harapannya, beberapa emiten besar yang secara fundamental didorong untuk meningkatkan jumlah free floatmya

Nah itulah kenapa salah satu komponen yang kita dorong di luar tata kelola yang baik adalah terus mendorong peningkatan free float,” sebutnya.

Hasan menyebut, ketentuan peningkatan free float bukan agenda baru di industri pasar modal.

Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan permohonan pencatatan.

Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan.

Nah milestone berikutnya bahkan kita sangat agresif nih, naiknya kita harapkan langsung ke angka minimal 15%,” imbuhnya.

Hasan menekankan, setiap emiten tidak harus mencapai angka minimum saja.

Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepemilikan publik dan likuiditas perdagangan saham di bursa.

Sebagai catatan, pengkategorian berdasarkan kapitalisasi di saham yang tercatat di papan utama akan berbeda melalui yang tercatat di papan pengembangan.

Sementara bagi perusahaan yang telah tercatat, BEI menetapkan kewajiban menjaga saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 15% dari total saham tercatat.

Ketentuan ini berlaku setelah satu tahun sejak tanggal pencatatan saham.

Apabila terjadi tindakan korporasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float akibat faktor di luar kendali perusahaan, emiten wajib mengajukan permohonan rencana pemenuhan kepada BEI.

Bursa memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan serta menetapkan batas waktu pemenuhan kembali ketentuan tersebut.

Dalam kondisi khusus seperti pelaksanaan penawaran tender wajib, emiten diberikan waktu paling lama dua tahun untuk kembali memenuhi ketentuan free float.

Ketentuan ini berlaku sepanjang kepemilikan tersebut berbentuk portofolio investasi melalui penerima manfaat investor publik.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260206142547-19-708861/video-ojk-targetkan-reformasi-pasar-modal-selesai-sebelum-maret-2026″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/708861?comscore=off”,”time”:77,”title”:”Video: OJK Targetkan Reformasi Pasar Modal Selesai Sebelum Maret 2026″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/06/ojk-targetkan-reformasi-pasar-modal-indonesia-selesai-sebelum-maret-2026-1770363070522_169.png”}]’); Next Article OJK Mau Ubah Acuan Free Float IPO, dari Ekuitas Jadi Market Cap

Analisis mendalam tentang Regulator Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 25%, Ini Kata OJK akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Regulator Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 25%, Ini Kata OJK”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *