Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Dampak dari hal tersebut adalah menyebabkan perseroan melanggar ketentuan pasar modal.

Tak hanya itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak dalam proses penawaran umum perdana saham REAL. akibat OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian

memiliki Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore,” tulis OJK.

Lebih lanjut, OJK menjatuhkan denda Rp 30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada mantan direktur PT Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang.

Faktor penyebabnya adalah menggunakan dana penawaran umum saham perdana (IPO) tanpa menjalankan prosedur transaksi material.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, REAL dikenakan denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

“Transaksi merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk dimana PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material sehingga melanggar ketentuan,” tulis OJK dikutip Minggu (8/2/2026).

Baca: Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas

Selain kepada perseroan, OJK pun mengenakan denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus. yang mengakibatkan Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 709221, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260208115736-17-709221/pakai-dana-ipo-tanpa-prosedur-real-kena-denda-nyaris-rp-1-m-dari-ojk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia 08 February 2026 14:30 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terafiliasi

yang mewakili 8 investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner yang mendapat penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Pertama PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi Rp 250 juta selaku penjamin emisi efek.

Pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai melalui ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte.

Faktor penyebabnya adalah menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO REAL.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260202091143-19-707219/video-respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/707219?comscore=off”,”time”:179,”title”:”Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/02/respons-msci-ojk-dan-bei-siapkan-8-jurus-perbaiki-pasar-modal-1769999933599_169.png”}]’); Next Article Terbesar di ASEAN, Kapitalisasi Pasar Modal RI Tembus Rp15.000 Triliun yang mengakibatkan dikenakan denda Rp 125 juta

Analisis mendalam tentang Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Pakai Dana IPO Tanpa Prosedur, REAL Kena Denda Nyaris Rp 1 M dari OJK”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *