Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha dan Kresna? yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
(Dok: Nasabah Wannartha)
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menangani likuidasi perusahaan asuransi bermasalah usai Program Penjamin Polis berlaku.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
adapun program ini direncanakan dimulai pada 2027.
Untuk diingat, dalam tiga tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi tengah dalam proses likuidasi, di antaranya Wanaartha Life hingga Kresna Life.
Melainkan, LPS akan mencari langkah resolusi dulu, seperti mencari investor baru, atau pemindahan portofolio ke perusahaan lain.
Saat ini OJK tengah menunggu persetujuan revisi UU PPSK untuk permberlakuan LPP ini.
Adapun beberapa poin yang menjadi usulan diantaranya, pemberlakuannya dimajukan ke 2027, tetap diberlakukan dana jamina dan adanya program resolusi seperti perbankan.
“Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya.
Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang tengah dalam likuidasi saat ini?
Diketahui, Program Penjamin Polis akan membuat likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha & Kresna?
Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan,” jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).
Baca:Penjelasan OJK soal Limit Investasi Asuransi di Saham Jadi 20%
Usai adanya Lembaga Penjamin Polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi.
Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 708725, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260206095818-17-708725/likuidasi-asuransi-tak-lagi-ditangani-ojk-nasib-wanaartha-kresna’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 06 February 2026 10:40 Foto: Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaksanakan unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, (8/1/2024).
Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim dan sebagainya.
Nah itu yang sedang dan sudah dimajukan tahun 2027,” jelas Ogi.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260115141700-19-702691/video-ojk-rilis-kebijakan-baru-perkuat-asuransi-dapen-pasar-modal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/702691?comscore=off”,”time”:276,”title”:”Video: OJK Rilis Kebijakan Baru Perkuat Asuransi, Dapen & Pasar Modal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/01/15/ojk-rilis-kebijakan-perkuat-asuransi-dapen-pasar-modal-1768462317192_169.png”}]’); Next Article Interpol Ungkap Keberadaan Buron Michael Steven & Keluarga Pietruschka
Ia pun menyampaikan nasib likuidasi beberapa perusahaan tersebut.
“Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun dan sebagainya dan sebagainya.
Hingga kini, proses likuidasi asuransi bermasalah tersebut belum juga rampung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bagi perusahaan yang telah dilikuidasi sebelum program berlangsung, pengawasannya tetap akan dilakukan oleh OJK.
Analisis mendalam tentang Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha dan Kresna? akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha dan Kresna?”.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
