OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Sebab, saat ini industri perbankan masih bersifat partial universal banking alias bisa memiliki kegiatan usaha di pasar modal melalui terbatas.

Baca:Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha & Kresna?

“Jadi ini nanti ke depan itu mereka itu bisa langsung direct gitu melakukan pembelian saham dan penjualan obligasi dan lain sebagainya, menjadi underwriter, macam-macam.

Faktor penyebabnya adalah kan tidak ada batas itu.’ Nggak, negara lain bisa kenapa kita tidak bisa gitu. yang mengakibatkan Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran mengenai risiko dari mandat perbankan yang terlalu luas.

“Ya memang ada kekhawatiran bahwa, ‘ini akan berbahaya apa tidak sih,

OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 708768, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260206114539-17-708768/ojk-buka-opsi-bank-bisa-jadi-underwriter-dan-trading-saham’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia 06 February 2026 13:25 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).

Itu semua akan bisa dilakukan,” kata Dian kepada wartawan selepas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (6/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa di seluruh dunia hanya tersisa 1 hingga 2 negara saja termasuk Indonesia, yang belum menerapkan universal banking.

Faktor penyebabnya adalah itu, OJK ingin memasukkan konsep tersebut ke revisi UU P2SK, agar bisa secara bertahap diterapkan di industri perbankan Indonesia.

“Itulah yang akan diharapkan akan kontribusi perbankan kita itu akan jauh lebih besar. yang mengakibatkan Yang penting adalah disiplinnya gitu bagaimana untuk bisa menegakkan aturan mereka itu bisa ada bisa benar-benar kita tegakkan firewall-nya dan lain sebagainya,” terang Dian.

Dian menyoroti bagaimana performa industri perbankan di negara-negara tanpa konsep universal banking menjadi ‘agak berat.’ Oleh

Kalau perusahaan-perusahaan ya sekuritas yang kecil-kecil itu kan kurang nendang istilahnya kayak gitu,” pungkas Dian.

Maka demikian, ia berharap Komisi XI DPR RI dapat menyetujui konsep ini yang dibawa dalam revisi UU P2SK.

“Saya mengharapkan Komisi XI menyetujui, tapi kalau pun tidak ya nanti kita coba gunakan existing rules and regulations untuk secara bertahap kita menerapkan universal banking,” ucap Dian.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260115141725-19-702693/video-ojk-sebut-29-asuransi-belum-penuhi-ketentuan-modal-minimum”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/702693?comscore=off”,”time”:106,”title”:”Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/01/15/ojk-ada-29-perusahaan-asuransi-belum-penuhi-ketentuan-modal-minimum-1768462350817_169.png”}]’); Next Article OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Begini Nasib Para Pensiunan

Namun, ada satu konsep yang masih menunggu persetujuan, yakni universal banking.

Menurut Dian, konsep itu akan merombak sistem perbankan.

(CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai perluasan aktivitas bank umum di pasar modal dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut mandat UU tersebut adalah pendalaman pasar bagi perbankan yang bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti initial public offering (IPO).

Analisis mendalam tentang OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini dirangkum dari cnbcindonesia.com dengan judul asli “OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham”.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *