Bank Permata Buka-Bukaan Soal Spin Off Unit Usaha Syariah
PT. Equityworld Futures Manado – PT Bank Permata Tbk. (BNLI) buka suara terkait memisahkan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun harus spin off.
UUS PermataBank pun menjadi salah satu yang memiliki aset jumbo dan berpotensi untuk spin off. Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank Herwin Bustaman kini aset PermataBank syariah sudah mencapai Rp37,5 triliun per September 2023.
Baca Juga : Pemilik Emas Bisa Kipas-Kipas Nih, Harganya Kembali Naik
“Terkait dengan komitmen dengan syariah, dilihat dari pertumbuhan kami tahun ini aja kami per September year on year udah hampir tumbuh 19%. Jadi komitmen syariah kami tetap tinggi dan tetap patuh pada aturan yang ada,” ujar Herwin pada Public Expose PermataBank 2023 di Kantor Pusat PermataBank, Kamis (23/11/2023).
Meskipun begitu, ia mengatakan saat UUS PermataBank sudah spin off, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya adalah keterbatasan modal.
“Kalau nanti di-spin off, modal kami tentu akan terbatas. Jadi harus dites dulu bisnis mana yang emang profitable, ini harus kita kaji dulu seperti apa kalau nanti spin off, baru kita putuskan,” ujar Herwin.
Ia mengatakan saat PermataBank Syariah sudah menjadi BUS, kemungkinan pihaknya akan fokus menggarap nasabah ritel dan UMKM. Ini beda dengan saat ini, yakni PermataBank Syariah menggarap nasabah besar.
cnbcindonesia.com/market
No Comments