Blog

Jika Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15%, Terbesar di DKI Jakarta

07:05 13 November in Business, Commodity, Economy, Global, Gold, Market Review, Uncategorized
0 Comments
0

PT. Equityworld Futures Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 diharapkan para buruh untuk naik minimal 15%. Kendati angka tersebut belum pasti, namun UMP 2024 dipastikan mengalami kenaikan.

Sebelumnya, ribuan buruh dari puluhan organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/10/2023) untuk menyuarakan Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law serta permintaannya atas kenaikan upah pekerja Tahun 2024 minimal 15%.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa kenaikan tersebut diharapkan terjadi karena sudah 3-4 tahun tidak terjadi kenaikan upah. Padahal, PNS, TNI/Polri naik 8%.

“Karena ada istilah indeks tertentu, itu kan tidak adil. PNS Polri naik 8% kita setuju, giliran kita semua termasuk kawan-kawan kok naiknya di bawah 8%. Padahal kita yang menyumbangkan produk domestik bruto,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman memastikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2024 pasti akan naik meskipun belum tahu besaran kenaikannya.

Baca Juga : Sikap Powell, Bikin Investor Emas Ketar-Ketir

Nurjaman menjelaskan, perhitungan UMP memiliki regulasi yang diturunkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. “Cuma sampai saat ini regulasinya juga masih belum ada. Sekarang masih belum keluar, dari PP (Peraturan Pemerintah) maupun nanti ada Permen (Peraturan Menteri),” ujarnya.

Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu kapan PP terkait perhitungan UMP 2024 itu diturunkan oleh pemerintah.

UMP TAHUN 2024 JIKA NAIK 15%

Kepastian kenaikan UMP 2024 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai amanat peraturan pemerintah, penetapan UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November. Sementara kenaikan UMP mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya, DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi dengan angka Rp5.637.068 untuk 2024. Sementara UMP terendah terdapat di Jawa Tengah dengan nominal Rp2.251.894.

CNBC INDONESIA RESEARCH

No Comments

Post a Comment